Selasa, 28 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Nasib Sengketa Lahan Warga dan PT ITCIKU di PPU Belum Ada Kejelasan

Kasus konflik sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Telemow dan PT ITCIKU masih bergulir di Polda Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Portal yang dibuat warga di kawasan HGB PT ITCIKU. Lantaran memunculkan kasus hukum, PT ITCIKU memilih membiarkan portal tersebut sambi menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Konflik sengketa lahan antara warga Desa Telemow dan PT ITCIKU di Penajam terus berlanjut setelah terlapor mangkir panggilan polisi, dengan kepolisian berencana mendatangi terlapor. Warga Desa Telemow menuntut pembebasan lahan dari HGB PT ITCIKU, sementara perusahaan melakukan upaya persuasif dan menghormati proses hukum yang berjalan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kasus konflik sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Telemow dan PT ITCIKU masih bergulir di Polda Kaltim.

Di mana sekelompok warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disangkakan melakukan penyerobotan lahan terhadap lahan HGB (Hak Guna Bangunan) milik perusahaan PT ITCIKU.

Sementara itu, kasus ini diketahui sudah memasuki tahap pemanggilan saksi.

Di mana seseorang berinisial SP bersama seseorang lain berinisial SY dilaporkan melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, sekaligus pengancaman.

Persisnya di wilayah Desa Telemow, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersinggungan dengan PT ITCIKU.

Adapun terlapor, yakni berinisial SP, sudah dipanggil dua kali tidak datang. Sehingga kepolisian berencana mendatangi kediaman SP untuk melanjutkan proses penyelidikan.

Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Akan ke Rumah Terlapor Kasus Penyerobotan Lahan PT ITCIKU

Baca juga: Warga Pemaluan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Dilatih Terapkan Teknologi Pertanian

Saat dikonfirmasi ulang perkembangan penyelidikan, Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji, tak berkomentar banyak.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Kristiaji mengarahkan awak TribunKaltim.co untuk mengonfirmasi langsung kepada Sub Direktorat yang menangani.

"Langsung komunikasi dengan Kasubdit Jatanras aja ya," singkat Kristiaji, Rabu (29/11/2023).

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Khairul Basyar belum memberikan tanggapan.

Awak TribunKaltim.co telah berusaha menghubungi Kompol Khairul selama tiga hari berturut-turut, sejak Rabu (29/11/2023) hingga Jumat (1/12/2023).

Namun hingga berita ini ditulis, Kompol Khairul tak kunjung memberi tanggapan perihal kasus ini.

Sebagai informasi, menurut keterangan juru bicara warga Desa Telemow, Agustina Pasang Ruth, warga Desa Telemow sudah bermukim di lahan tersebut sejak lama.

Dia merincikan, ada 2 kelompok masyarakat yang bermukim. Kelompok pertama mendiami pada tahun 1912, kemudian kelompok kedua pada tahun 1960.

Lalu kata dia, PT ITCIKU datang dengan memasang plang pada 2017 atas dasar HGB tersebut. Selang dua tahun kemudian, kasus ini muncul pada 2019 dan sudah berproses di Polres PPU.

"Namun karena tak kunjung ada penyelesaian, kasus itu diambil alih oleh Polda Kaltim dengan materi dan terlapor yang sama, yaitu ada 19 warga yang dilaporkan terlibat," ucap Agustina.

"Kami butuh kepastian hukum, butuh kehidupan yang layak. Kami minta agar lahan kami dibebaskan dari HGB PT IKU," harap Agustina.

Data yang ada menyebutkan, lahan HGB ITCIKU yang dikuasai warga ada 16 Ha di Maridan dan 30 Ha ada di Telemow.

Sebelumnya, Manajer PT ITCIKU, Jurianto menerangkan bahwa lahan itu ada yang digunakan untuk perumahan dan juga untuk kebun.

Untuk pertimbangan tertentu, Jurianto meneruskan, utamanya ada alasan kemanusiaan.

Baca juga: HGU di IKN Nusantara Maksimal 95 Tahun, Kriteria dan Ketentuannya sesuai UU IKN Baru

"Lahan yang digunakan untuk permukiman kami tidak akan ganggu dulu. Namun yang perkebunan, kami memang akan segera gunakan untuk pengembangan,” kata Jurianto.

Sejauh ini, PT ITCIKU juga sudah melakukan upaya persuasif terkait dengan lahan yang dikuasai warga.

Satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pendataan dengan meminta warga membuat surat pernyataan bahwa lahan yang mereka manfaatkan adalah bagian dari sertifikat HGB milik perusahaan.

Jika dilihat dari jumlah warga yang mengelola lahan, di Maridan tercatat ada 118 petak yang digunakan untuk perumahan dan 28 petak dimanfaatkan untuk perkebunan.

Dari jumlah itu, semua sudah beres karena warga sudah bersedia membuat pernyataan tentang status lahan yang dikerjakan.

Sedangkan di Telemow yang digunakan untuk perumahan ada 26 petak dan 23 petak untuk kebun.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Jurianto mengaku menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan.

Apa yang dilakukan pihaknya semata-mata bentuk tanggungjawab yang harus diberikan sebagai pemegang HGB lahan tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga segera ada titik temu," tukas Jurianto. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved