Ibu Kota Negara

HGU di IKN Nusantara Maksimal 95 Tahun, Kriteria dan Ketentuannya sesuai UU IKN Baru

HGU di IKN Nusantara maksimal 95 tahun. Simak selengkapnya kriteria dan ketentuannya sesuai dengan UU IKN yang baru.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara. HGU di IKN Nusantara maksimal 95 tahun. Simak selengkapnya kriteria dan ketentuannya sesuai dengan UU IKN yang baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN yang mengatur tentang IKN Nusantara telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Salah satunya terkait dengan Hak Guna Usaha atau HGU di atas tanah milik pemerintah pusat dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di IKN Nusantara bisa mencapai 95 tahun.

Ada sejumlah kriteria dan ketentuan HGU di IKN Nusantara bisa mencapai 95 tahun, simak selengkapnya. 

Selasa (3/10/2023) dalam Rapat Paripurna, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan DPR RI.

Baca juga: Sejumlah Proyek di IKN Nusantara yang Bakal Groundbreaking pada November 2023, termasuk Bandara VVIP

Baca juga: IKN Nusantara Rusak Hutan Kalimantan Timur? Menteri Siti Nurbaya Jamin tak Ganggu Ekosistem Hutan

Baca juga: Beda Sikap Demokrat dan PKS Soal UU IKN Disahkan DPR RI, Jokowi Mau Pindah Kerja ke IKN Nusantara

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, disebutkan dalam UU IKN yang baru, pada Pasal 15A Ayat (1) disampaikan bahwa tanah di IKN terdiri dari empat kriteria

(a) barang milik negara,

(b) barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara,

(c) tanah milik masyarakat, dan

(d) tanah negara.

Tanah di IKN dengan ketentuan barang milik negara merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, hak atas tanah (HAT) terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertahanan.

Dalam Pasal 15 Ayat (6) disampaikan bahwa HAT itu bisa dipakai di atas tanah milik negara, tanah hak milik, dan tanah pengelolaan.

Kemudian Pasal 16A Ayat (1) mengatur tentang (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan OIKN mencapai 95 tahun melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus berikutnya dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.

Tapi, pada bagian Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:

a. pemberian hak, paling lama 35 tahun,

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved