Berita Penajam Terkini
Tok! UMK PPU Naik 4,35 Persen pada Tahun 2024, Jadi Tertinggi Kedua di Kaltim
Tok! UMK PPU resmi ditetapkan naik 4,35 persen pada tahun 2024, jadi tertinggi kedua di Kaltim.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
UMK PPU 2024 mengalami kenaik 4,35 persen atau menjadi Rp 3.715.871,74.
UMK yang terus naik setiap tahun akan diselaraskan dengan kompetensi para tenaga kerja.
Baca juga: Profil Asisten II Pemkab PPU Nicko Herlambang, Sobat Ambyar yang Suka Mendaki Gunung
Pemerintah daerah, kata dia, mulai tahun depan akan melakukan program peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja produktif.
Program itu bekerja sama dengan beberapa perusahan yang berwenang menerbitkan sertifikasi, baik nasional maupun internasional.
"Kita tertinggi kedua. Ini sesuatu yang harus dibarengi dengan skill dan kompetensi pekerja, sehingga 2024 kami sudah punya program untuk itu,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.