Pilpres 2024

Ketua KPU Tegaskan Tetap Ada Debat Cawapres, Mekanisme Debat Pilpres 2024, Perludem: Konsisten Saja

Ramai debat cawapres disebut ditiadakan, KPU menyebut tetap ada. Begini mekanisma debat Pilpres 2024. Perludem: mestinya KPU konsisten saja

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fersianus Waku-Mario Christian Sumampow
Muhaimin Iskandar - Gibran Rakabuming Raka - Mahfud MD. Ramai debat cawapres disebut ditiadakan, KPU menyebut tetap ada. Begini mekanisma debat Pilpres 2024. Perludem: mestinya KPU konsisten saja 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai debat cawapres jadi perbincangan setelah disebut ditiadakan di Pilpres 2024.

Namun, KPU menyebut debat cawapres tetap ada, simak mekanisme debat Pilpres 2024 yang disusun Komisi Pemilihan Umum.

Terkait debat Pilpres 2024, Perludem mengatakan semestinya KPU konsisten dengan aturan debat capres cawapres.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menjalankan aturan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Lebih Baik Ya Diadakan Saja, Reaksi Kaesang soal Debat Khusus Cawapres di Pilpres 2024 Ditiadakan

Baca juga: Kata KPU Soal Debat Cawapres, Tanggapan Berbeda Mahfud MD, Gibran, dan Cak Imin

Baca juga: Tema dan Jadwal 5 Debat Pilpres 2024, KPU Wajibkan Capres Cawapres Selalu Hadir, Mekanisme Debat

Titi menjelaskan bahwa debat kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur di dalam Pasal 277 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, agenda debat tersebut juga diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dua aturan ini mengatur debat pasangan calon (paslon) pilpres berlangsung lima kali.

"Meliputi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Dengan demikian, mestinya KPU konsisten saja melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan," kata Titi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sabtu (2/12/2023).

Ketuga KPU Tegaskan Tetap Ada Debat Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan ihwal tetap digelarnya debat cawapres di dalam tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

Hanya saja dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing. Hal ini berarti debat capres bakal didampingi oleh cawapres, pun sebaliknya.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali.

Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres.

Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tetap Ada Debat Cawapres, KPU Jelaskan Mekanismenya.

Nantinya, berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri. Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing.

Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," tutur Idham.

Begitu juga sebaliknya dalam debat cawapres. Sementara, pasangan masing-masing hanya sebagai pendamping.

Hal itu, tegas Idham, tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

Baca juga: Inilah No Urut Capres 2024 dan Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 Terbaru.Lengkap dengan Tanggal

Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 bakal hadir lengkap dalam lima kali debat capres-cawapres mendatang.

"Lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada 2 kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Namun begitu, meski debat itu telah dipersiapkan jatah bagi capres dan cawapres, Hasyim mengatakan para peserta Pilpres itu tetap hadir secara lengkap.

"Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir," katanya.

Perlunya pasangan calon hadir lengkap dalam setiap debat juga supaya publik dapat melihat teamwork atau kerja sama masing-masing capres cawapres.

Debat Perdana

Debat perdana capres cawapres bakal berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengkonfirmasi ihwal debat bakal berlangsung pada tanggal 12 Desember 2023, pukul 19.00 WIB

"Iya benar, rencananya demikian," kata Hasyim saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Terjawab Alasan Gibran Jarang Hadiri Acara Diskusi dan Debat Terbuka, PAN Sebut akan Ada Masanya

KPU RI telah merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024. Adapun berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:

- Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:

 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: Prabowo - Gibran 9 Kali Absen dalam Diskusi Terbuka Capres Cawapres, Tim Fanta TKN Ungkap Alasannya

(*)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved