Breaking News

Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, Kirim Surat Minta Tak Disahkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kaget DPR diam-diam revisi UU Mahkamah Konstitusi, kirim surat minta tak disahkan.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kaget DPR diam-diam revisi UU Mahkamah Konstitusi, kirim surat minta tak disahkan. 

Artinya, masa jabatan dikembalikan kepada aturan lama saat UU MK pertama kali dibuat tahun 2003.

Persoalan kemudian muncul ketika aturan baru ini hendak diberlakukan untuk hakim yang sedang menjabat.

Baca juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Tertawa Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Mengaku Siap Banget Diperiksa

Pasal 87 huruf a dan b Rancangan UU Perubahan atas UU MK (RUU MK) mengatur, hakim konstitusi yang telah menjabat 5-10 tahun melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun jika disetujui lembaga pengusul.

Adapun masa jabatan hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun.

Ketentuan peralihan ini diduga menyasar pada hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) serta Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang diusulkan pemerintah.

Sebab, masa jabatan ketiga hakim konstitusi itu sudah di atas 5 tahun, tetapi belum mencapai 10 tahun.

Jika mengacu pada ketentuan peralihan dalam draf RUU MK itu, baik Suhartoyo, Saldi, maupun Enny dapat melanjutkan jabatannya sampai 10 tahun dengan syarat disetujui lembaga pengusul masing-masing. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, padahal Tak Masuk Prolegnas", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/15034411/mahfud-mengaku-kaget-dpr-diam-diam-revisi-uu-mk-padahal-tak-masuk-prolegnas?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved