Berita Balikpapan Terkini
Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini
Pemkot Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini.
Adapun surat edaran tersebut merangkum seputar zonasi berjualan, perizinan, hingga kelengkapan alat keselamatan.
Demikian ditegaskan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli saat bersua dengan TribunKaltim.co pada Senin (4/12/2023).
Dia mengatakan, saat ini surat edaran tengah digodok.
Baca juga: Kebakaran Pertamini di Sempaja Samarinda, Diduga Mengetap BBM dan jadi Pemicu Musibah
Sehingga keberadaan Pom Mini atau Pertamini tetap mengikuti aturan dan tidak berjualan sembarangan.
Terutama, terkait zonasi agar tidak berjualan di kawasan jalan protokol.
Di mana, hal ini merujuk peraturan daerah tentang kawasan tertib lalu lintas (KTL), serta kawasan jalur cepat atau jalan nasional juga tidak diperbolehkan berjualan.
"KTL ini parkir saja tidak boleh. Masa mengisi bensin boleh, kecuali lokasi masuk ke dalam. Kami akan atur," kata Zulkifli.
"Kita ramu beberapa persoalan Pom Mini. Kami minta arahan Pak Wali Kota dan konsultasi dengan Pak Sekda, kita siapakan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," imbuhnya.

Menuangkan Regulasi Penjualan
Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) atas rencana penerbitan surat edaran tentang Pom Mini.
Di samping itu, Zul menyebut, surat edaran tersebut juga akan menuangkan regulasi terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran bagi masyarakat yang wajib mengantongi online single submission (OSS).
Baca juga: Daftar UMK Kabupaten Kota 2024 di Kaltim, Rozani Erawadi Janji Pantau dan Beri Sanksi
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam surat edaran, agar pelaku usaha Pom Mini yang memiliki izin OSS tetap dapat berjualan sesuai regulasi.
"Mereka (masyarakat yang berjualan BBM eceran) akan menyesuaikan surat edaran yang sedang dirancang. Sekarang surat edaran dalam proses," ulas Zul.
Saat ini, total pelaku usaha yang sudah memiliki OSS sebanyak 350 Pom Mini.
Pertamini
penertiban
Balikpapan
Pom Mini
regulasi
Zulkifli
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Budi Susilo
zonasi
Ratusan Penari ikut Pembukaan Indonesia Menari 2025 di Food Center Grand City Balikpapan |
![]() |
---|
Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Pasar Pandansari, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
Petrosea Gelar Program Pemberian Makanan Tambahan 5 Posyandu di Kariangau Balikpapan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Ikuti Alfamidi Family Day Fun Walk 2025 di Balikpapan, Hadiah Utama Motor Honda Beat |
![]() |
---|
DKK Balikpapan Gelar Pemeriksaan Lanjutan Balita Stunting, Pantau Tumbuh Kembang Pada Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.