Berita Balikpapan Terkini

Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini

Pemkot Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini. 

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, saat ini surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini tengah digodok. Sehingga keberadaan Pom Mini tetap mengikuti aturan dan tidak berjualan sembarangan, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini

Adapun surat edaran tersebut merangkum seputar zonasi berjualan, perizinan, hingga kelengkapan alat keselamatan.

Demikian ditegaskan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli saat bersua dengan TribunKaltim.co pada Senin (4/12/2023).

Dia mengatakan, saat ini surat edaran tengah digodok.

Baca juga: Kebakaran Pertamini di Sempaja Samarinda, Diduga Mengetap BBM dan jadi Pemicu Musibah

Sehingga keberadaan Pom Mini atau Pertamini tetap mengikuti aturan dan tidak berjualan sembarangan.

Terutama, terkait zonasi agar tidak berjualan di kawasan jalan protokol.

Di mana, hal ini merujuk peraturan daerah tentang kawasan tertib lalu lintas (KTL), serta kawasan jalur cepat atau jalan nasional juga tidak diperbolehkan berjualan.

"KTL ini parkir saja tidak boleh. Masa mengisi bensin boleh, kecuali lokasi masuk ke dalam. Kami akan atur," kata Zulkifli.

"Kita ramu beberapa persoalan Pom Mini. Kami minta arahan Pak Wali Kota dan konsultasi dengan Pak Sekda, kita siapakan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," imbuhnya.

Ilustrasi pedagang BBM eceran menggunakan alat Pertamini di wilayah, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pedagang BBM eceran menggunakan alat Pertamini di wilayah, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Menuangkan Regulasi Penjualan

Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) atas rencana penerbitan surat edaran tentang Pom Mini.

Di samping itu, Zul menyebut, surat edaran tersebut juga akan menuangkan regulasi terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran bagi masyarakat yang wajib mengantongi online single submission (OSS).

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten Kota 2024 di Kaltim, Rozani Erawadi Janji Pantau dan Beri Sanksi

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam surat edaran, agar pelaku usaha Pom Mini yang memiliki izin OSS tetap dapat berjualan sesuai regulasi.

"Mereka (masyarakat yang berjualan BBM eceran) akan menyesuaikan surat edaran yang sedang dirancang. Sekarang surat edaran dalam proses," ulas Zul.

Saat ini, total pelaku usaha yang sudah memiliki OSS sebanyak 350 Pom Mini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved