Berita Balikpapan Terkini
Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini
Pemkot Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
Mulai dari aturan lokasi berjualan Pom Mini akan menyesuaikan perda yang berlaku.
Selain lokasi, pemilik usaha Pom Mini wajib memenuhi aspek keselamatan.
Misalnya memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Baca juga: Pertamini Marak di Samarinda, Walikota Andi Harun Soroti Aturan Distribusi BBM
"Kalau tidak memenuhi aspek safety, kami akan evaluasi dan bisa dilakukan penertiban," ucap Zulkifli.
Termasuk, usaha Pom Mini harus memenuhi aspek tera. Sehingga mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.
"Ada standar mesin yang mereka gunakan ukurannya sudah standar tera," tutur Zulkifli.

Terkait penyusunan surat edaran, ia juga telah meminta arahan Wali Kota Rahmad Mas'ud dan berkonsultasi dengan Sekdakot Balikpapan Muhaimin dalam penyusunan surat edaran.
"Kami ramu beberapa persoalan Pom Mini, dengan menyiapkan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," ungkap Zulkifli.
"Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan menjaga Balikpapan," ujar Zulkifli.
(*)
Pertamini
penertiban
Balikpapan
Pom Mini
regulasi
Zulkifli
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Budi Susilo
zonasi
14 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polresta Balikpapan |
![]() |
---|
Balikpapan Ramai Event, Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Patroli dan Pengamanan |
![]() |
---|
Adu Banteng Truk Bermuatan Ekskavator dan Crane di Balikpapan, Sopir Luka-luka |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tutup Bayan Open 2025, Beri Apresiasi Para Atlet yang Berpartisipasi |
![]() |
---|
Sirnas C Bayan Open 2025 Berjalan Sukses, Targetkan Lebih Banyak Peserta di Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.