Berita Balikpapan Terkini

Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini

Pemkot Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini. 

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, saat ini surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini tengah digodok. Sehingga keberadaan Pom Mini tetap mengikuti aturan dan tidak berjualan sembarangan, Senin (4/12/2023). 

Mulai dari aturan lokasi berjualan Pom Mini akan menyesuaikan perda yang berlaku.

Selain lokasi, pemilik usaha Pom Mini wajib memenuhi aspek keselamatan.

Misalnya memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

Baca juga: Pertamini Marak di Samarinda, Walikota Andi Harun Soroti Aturan Distribusi BBM

"Kalau tidak memenuhi aspek safety, kami akan evaluasi dan bisa dilakukan penertiban," ucap Zulkifli.

Termasuk, usaha Pom Mini harus memenuhi aspek tera. Sehingga mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.

"Ada standar mesin yang mereka gunakan ukurannya sudah standar tera," tutur Zulkifli.

Ilustrasi keberadaan Pertamini yang ada di Balikpapan dinilai berbahaya dan tidak terjamin keamanannya.
Ilustrasi keberadaan Pertamini yang ada di Balikpapan dinilai berbahaya dan tidak terjamin keamanannya. (TribunKaltim.co/Niken)

Terkait penyusunan surat edaran, ia juga telah meminta arahan Wali Kota Rahmad Mas'ud dan berkonsultasi dengan Sekdakot Balikpapan Muhaimin dalam penyusunan surat edaran.

"Kami ramu beberapa persoalan Pom Mini, dengan menyiapkan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," ungkap Zulkifli.

"Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan menjaga Balikpapan," ujar Zulkifli.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved