Berita Samarinda Terkini

Pertamini Marak di Samarinda, Walikota Andi Harun Soroti Aturan Distribusi BBM

Kehadiran Pertamini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini menuai atensi dari berbagai pihak

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkot Samarinda
Walikota Samarinda, Andi Harun bersama dengan jajarannya pada rapat monitoring dan evaluasi kerja pengendalian pendistribusian jenis BBM solar dan pertalite yang dilaksanakan di gedung Balai Kota Samarinda pada Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kehadiran Pertamini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini menuai atensi dari berbagai pihak.

Pasalnya, keberadaan Pertamini yang semakin menjamur di Kota Samarinda tidak memiliki jaminan keamanan dan keselamatan bagi para konsumen.

Terlebih, para pedagang kelontong yang kini mulai merambah bisnis Pertamini, kerap disebut menjadi salah satu penyebab antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menyoroti hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada pedagang secara bertahap.

Baca juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Imbau Pengusaha Pertamini Harus Kantongi Izin Usaha, Ini Alasannya

Bahkan dalam hal ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan langsung melibatkan Pertamina.

Di samping itu, Andi Harun menekankan bahwa semua pihak yang terlibat harus berperan dan bekerja sama untuk mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini ia sampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi kerja pengendalian pendistribusian jenis BBM solar dan pertalite yang dilaksanakan di gedung Balai Kota pada Jumat 1 Desember 2023.

"Kita juga masih mempertimbangkan untuk membentuk tim satgas dalam pengendalian dan pendistribusian BBM Solar dan Pertalite,” sebut Walikota Andi Harun.

Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Terbitkan Perwali untuk Penertiban Penjualan BBM Via Pertamini

Dengan tegas, ia mewajibkan pendistribusian BBM di Kota Samarinda harus berpedoman pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda dan aturan yang berlaku dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.6 tahun 2015.

“Intinya pendistribusian BBM wajib berpedoman pada aturan itu," tangkasnya.

Rencana Surati Pemilik

Berita sebelumnya. Walikota Samarinda, Andi Harun kembali angkat bicara terkait wacana penertiban para penjual bensin eceran dan Pertamini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Kondisi di lapangan sendiri terkini, banyak masyarakat harus mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU guna mengisi kendaraannya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, pihak Pemkot Samarinda terkait keberadaan penjual bensin eceran dan Pertamini tersebut juga masih terus menganalisa dengan sejumlah pihak.

"Itu (kondisi di lapangan) salah satu yang kita akan analisa dengan Forkopimda," sebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Kaji Kemungkinan Tertibkan BBM Eceran dan Pertamini

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved