Pilpres 2024
Polemik Berubahnya Format Debat Capres-Cawapres, Publik Curiga KPU Untungkan Salah Satu Paslon
Pro dan kontra mewarnai perubahan format debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Begitu pun sebaliknya. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, KPU tak mungkin meniadakan debat cawapres.
Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengharuskan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Baca juga: Lengkap Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 dan Pasangan Terkuat di Hasil Survei Elektabilitas Terbaru
Ia mengungkapkan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Format debat kali ini berbeda dengan Pilpres 2019.
Saat itu, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
KPU juga telah merancang jadwal penyenggaraan debat capres-cawapres.
Rencananya, kelima debat akan digelar di Jakarta.
Berikut jadwalnya:
- Debat pertama: 12 Desember 2023
- Debat kedua: 22 Desember 2023
- Debat ketiga: 7 Januari 2024
- Debat keempat: 21 Januari 2024
- Debat kelima: 4 Februari 2024
Adapun debat merupakan salah satu metode kampanye.
Baca juga: Lengkap Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 dan Pasangan Terkuat di Hasil Survei Elektabilitas Terbaru
Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.