Kebakaran Ruko di Samarinda

Polisi Sebut Kebakaran di Sempaja Samarinda Karena Aksi Pengetap Pertalite

Dipastikan kebakaran itu disebabkan oleh adanya aktivitas pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (tengah) bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana pengetapan yang menyebabkan kebakaran di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda, Minggu (3/12/2023) lalu dalam press release Selasa (5/12).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya membeberkan penyebab terjadinya kebakaran hebat yang menghanguskan ruko, tiga kendaraan serta mesin pengisi BBM Pertamini di Jalan Wahid Hasyim II, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dipastikan kebakaran itu disebabkan oleh adanya aktivitas pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite.

Pemiliknya, yakni Muhammad Basri, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Samarinda.

Dalam perkara ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 jerigen kapasitas 35 liter yang diduga menjadi pemicu awal munculnya kebakaran, 1 unit mobil avanza yang telah terbakar dan 1 POM Mini.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM atau Gas bersubsidi itu telah dilakukan tersangka sejak 6 bulan terakhir.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang di Bontang Selatan, Saksi Mata Ungkap Api Muncul dari Tengah Bangunan

Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Pemilik Konter Berhasil Selamatkan Istri dan Dua Anaknya yang Masih Kecil

Terkait kronologis kejadian, sebelum kejadian pelaku baru saja melakukan pengisian BBM Pertalite di SPBU Sempaja menggunakan mobil avanza yang telah dimodifikasi.

Setibanya di kediamannya atau tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat lengkap di Jalan Wahid Hasyim II, kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda itu pelaku langsung memindahkan bahan bakar ke POM Mini.

Ia menjelaskan ada sedikit perbedaan keterangan yang diberikan para saksi mata dan pelaku terkait pemicu awal kebakaran.

Pertama, para saksi mengatakan kebakaran terjadi karena pelaku memindahkan BBM Pertalite dari jerigen ke mesin Pertamini sambil merokok.

Hal itu menyebabkan sambaran api sehingga kebakaran awal terjadi di mobil avanza yang digunakan pelaku untuk mengetap lalu merembet ke POM Mini dan rukonya.

Kedua, pengakuan pelaku cukup berbeda. Kepada polisi ia mengatakan saat sedang melakukan pemindahan BBM dari jerigen ke dalam POM Mini, mendadak terjadi korsleting pada mesin Pertamini yang menyebabkan percikan api dan menyambar bahan bakar tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Samarinda Satu Ruko dan Mobil serta Mesin Pengisi BBM Pertamini Ludes

"Makanya masih kami lakukan pendalaman guna mendapatkan fakta yang sesungguhnya untuk kelengkapan berkas di persidangan," ucapnya dalam press release Selasa (5/12).

Atas perbuatannya itu Muhammad Basri dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Juncto Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Juga Pasal 188 KUHP Karena menyebabkan Kebakaran. Ancaman Hukuman 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar," tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved