Komitmen Terapkan Pengupahan Secara Adil, Pupuk Kaltim Raih Teladan 1 OPBP NAKER Award 2023
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) kategori Perusahaan Skala Besar
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Penghargaan diterima Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta, Jumat (1/12/12023).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan Pemerintah bagi Pupuk Kaltim, yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.
Baca juga: Gelar PIC 2023, Pupuk Kaltim Wadahi Inovasi dan Ide Kreatif Masyarakat Bontang
Hal ini merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial Pupuk Kaltim dalam dua tahun terakhir, yang menunjukkan kesesuaian dengan kriteria pengupahan serta didukung suasana kondusif dunia kerja.
"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah.
Hal ini pun berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Soesilo, Senin (4/12/2023).
Dijelaskannya, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas Pupuk Kaltim merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum.
Secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.
Baca juga: Borong Prestasi ISDA 2023, PKT Raih The Most Commited Corporate on SDGs for Environment Pillar
Maka dari itu, Pupuk Kaltim pun memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, dimana sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan.
Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.
"Untuk itu, Pupuk Kaltim berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," tambah Soesilo.
Dirinya pun memastikan skema pengupahan oleh Pupuk Kaltim akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan.
Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, akan semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global.
Baca juga: Perkuat Kinerja dengan Inovasi, Pupuk Kaltim Efisiensi hingga Rp 77 Miliar
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja tanpa abai terhadap hak karyawan melalui sistem pengupahan yang baik, sehat dan fleksibel sesuai tantangan yang dihadapi," tutur Soesilo.
Menaker RI Ida Fauziyah, menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi positif dalam dunia ketenagakerjaan.
Utamanya meningkatkan segala upaya dalam mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia, melalui sistem dan skema pengupahan yang baik serta fleksibel.
Penghargaan ini pun upaya meningkatkan motivasi seluruh pihak terkait, untuk berperan lebih maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia kedepannya.
"Apalagi upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Daerah hanya berlaku bagi tenaga kerja dibawah satu tahun, selebihnya perusahaan harus menerapkan sistem skala upah. Untuk itu Kemnaker sangat mengapresiasi seluruh perusahaan yang konsisten dan berkomitmen dalam penerapannya," ujar Ida Fauziyah.
Baca juga: Konsisten Dukung Penekanan Emisi dari Aktivitas Produksi, Pupuk Kaltim Perbarui Pabrik Amonia
Dirinya pun berpesan agar penghargaan ini semakin mendorong perusahaan untuk memunculkan kesadaran bersama sebagai satu kesatuan entitas ekosistem ketenagakerjaan, dengan tindakan kolektif melalui kolaborasi dan sinergi untuk akselerasi pencapaian target pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Dari ajang ini kita bisa berkolaborasi, saling belajar dan berjejaring secara kolektif antar sesama pemangku kepentingan, melalui kesadaran bersama untuk membangun dunia ketenagakerjaan yang lebih baik," pungkas Ida Fauziyah.
Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menekankan seluruh pelaku dunia usaha agar senantiasa mendorong pengembangan kompetensi dan karier pekerja, serta optimalisasi teknologi dalam mendorong keberlanjutan.
Termasuk mengedepankan prinsip inklusivitas, diantaranya dengan memberikan ruang dan kesempatan kerja yang adil bagi perempuan dan penyandang disabilitas, serta rekrutmen dengan prioritas pada tenaga kerja lokal.
Hal ini sebagai upaya menurunkan tingkat pengangguran terbuka, maupun setengah pengangguran agar selaras dengan pertambahan penduduk yang bekerja.
Baca juga: Pentas Seni Gambuh Buddha Kecapi, Wujud Komitmen Pupuk Kaltim dalam Pelestarian Seni dan Budaya
Selain itu tanggung jawab sosial perusahaan juga dapat diarahkan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberdayaan masyarakat yang diharap mampu menciptakan peluang kerja baru dalam mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
"Selain itu pemberi kerja juga harus konsisten menjamin hak pekerja, sebagai upaya mendukung pencapaian prioritas pembangunan ketenagakerjaan. Salah satunya perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi para pekerja," ucap Ma'ruf Amin. (*)
Insan Otorita IKN Tanam 700 Pohon Produktif Wujudkan Visi Forest City Nusantara |
![]() |
---|
Komnas HAM Desak Evaluasi Total MBG, Ombudsman Catat 34 Kasus KLB Keracunan Massal di Sekolah |
![]() |
---|
Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Samarinda, Remaja asal Barong Tongkok Kubar Sempat Pilih Putus SMA |
![]() |
---|
Event Midnight Ritual Hadirkan Merchandise 100 Stiker Album untuk Penonton |
![]() |
---|
Kebakaran 4 Kios di Jalan Telindung Balikpapan, Tim Damkar Kewalahan karena Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.