Berita Pemkab Kutim
Kutai Timur Raih Dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund Rp274 Juta
Provinsi Kalimantan Timur mendapat dana insentif penurunan karbon melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Provinsi Kalimantan Timur mendapat dana insentif penurunan karbon melalui Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang disalurkan kepada 8 kabupaten/kota.
Salah satunya Kabupaten Kutai Timur yang menerima insentif FCPF-CF dan telah disalurkan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menyalurkan kembali kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Misalnya Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur.
Baca juga: DPRD Kutim Dorong Pemakaian FCPF Carbon Fund untuk Warga Peduli Lingkungan
"Kami menerima dana karbon atau FCPF-FC sebesar Rp 274 juta pada APBD perubahan ini," ungkap Kepala Bidang Kerjasama Desa DMPMDes Kutim, Zainal Abidin, Jumat (8/12/2023).
Lanjutnya, dana tersebut telah digunakan untuk sosialisasi kepada para masyarakat terkait dana karbon tersebut.
Sebab, di tahun 2024, pemerintah desa di Kutai Timur bakal menerima dana FCPF-FC yang akan digunakan sebagai modal kegiatan hingga di tingkat RT.
"Tahun depan mereka (desa) akan mendapatkan dana FCPF-FC sendiri," ujarnya.
"Kalau tahun ini di Dinas (DPMDes) yang dipruntukkan sebagai sosialisasi," pungkasnya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231208_Zainal-Abidin-Kutai-Timur.jpg)