Berita Kaltim Terkini

Penyebaran Konten Judi Online via Instagram, Pria di Samarinda Raup Belasan Juta Rupiah

Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur berhasil tangkap seorang pria berinisial BD (27)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polda Kaltim menangkap pria berinisial BD (27) yang diduga menyebarkan konten promosi judi online melalui akun Instagram @sakdi**. BD, warga Loa Janan, Kutai Kartanegara, meraup keuntungan sekitar Rp 18,7 juta dari promosi ilegal tersebut, termasuk mendapatkan Rp 2,7 juta dari selebgram yang meminta bantuannya. BD diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur berhasil tangkap seorang pria berinisial BD (27).

Warga Kelurahan Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara tersebut diduga menyebarkan konten promosi judi online melalui akun Instagram @sakdi**.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan BD dilakukan di sebuah kedai kopi di Jalan Juanda VI, Air hitam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/11/2023).

Menurut Yusuf, BD menggunakan akun Instagram @sakdi** untuk mempromosikan situs judi online.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Seorang Selebgram di Samarinda Ditangkap

Dimana BD mendapatkan keuntungan sekitar Rp 16 juta dari hasil promosi tersebut.

"Selain itu, BD juga mendapatkan Rp 2,7 juta dari selebgram yang meminta bantuan BD untuk mencarikan pekerjaan promosi situs judi online," ucap Yusuf.

"Dengan demikian, total keuntungan yang didapat BD dari kegiatan ilegalnya mencapai Rp 18,7 juta," imbuh dia.

Dari tangan BD, Yusuf melanjutkan, Ditreskrimsus Polda Kaltim menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar profil akun instagram dan instagram story dengan nama akun @sakdi**.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam soal Dugaan Promosi Situs Judi Online, Amanda Manopo Akui Hanya Dibayar Rp 16 Juta

Kemudian sebuah ponsel iPhone 14 Promax, lembar rekening koran, dan buku tabungan.

20231208_BD Warga Loa Janan Kukar
Polda Kaltim menangkap pria berinisial BD (27) yang diduga menyebarkan konten promosi judi online melalui akun Instagram @sakdi**. BD, warga Loa Janan, Kutai Kartanegara, meraup keuntungan sekitar Rp 18,7 juta dari promosi ilegal tersebut, termasuk mendapatkan Rp 2,7 juta dari selebgram yang meminta bantuannya. BD diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal yang Dikenakan

BD dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Koordinator Jual Kalender di PPU Catut Nama Pesantren di Demak, Hasil Dipakai Modal Judi Online

"Yang bersangkutan diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Yusuf.

(*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved