Berita Penajam Terkini

Koordinator Jual Kalender di PPU Catut Nama Pesantren di Demak, Hasil Dipakai Modal Judi Online

8 komplotan penjual kalender dengan modus dari Pondok Darul Mubarok, Demak Jawa Tengah diamankan Satpol PP PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang anak di bawah umur diamankan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU).Ia merupakan komplotan penjual kalender dengan modus dari Pondok Darul Mubarok, Demak Jawa Tengah..TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang anak di bawah umur diamankan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU).

Ia merupakan komplotan penjual kalender dengan modus dari Pondok Darul Mubarok, Demak Jawa Tengah.

Ia diamankan bersama  S (31) koordinator selama di lapangan, BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30), dan S (18).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata hasil penjualan kalender digunakan untuk judi online yang dilakukan koordinatornya yang berada di Demak.

Mereka diamankan karena  dianggap cukup mengganggu ketertiban karena kerap berjualan di area masjid.

Tetapi setelah didalami, ternyata penjualan yang mengatasnamakan pondok pesantren itu hanya modus.

Baca juga: Awalnya Dibayar Rp400 Ribu 6 Hari Postingan Situs Judi Online, Selebgram Samarinda Ini Tersangka

Baca juga: Awalnya Dibayar Rp400 Ribu 6 Hari Postingan Situs Judi Online, Selebgram Samarinda Ini Tersangka

Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan, hasil penjualan kalender itu tidak disetorkan ke pesantren, melainkan untuk dipakai judi online oleh koordinator utama yang berada di Demak.

Diketahui pertama kali, karena di kalender itu tercantum nomor telepon, yang katanya milik seorang kyai di pesantren. Setelah dicek ternyata itu adalah nomor telepon koordinatornya sendiri.

“Kalender atas nama pondok pesantren in adalah ilegal, kami juga telusuri bahwa aliran dana yang didapatkan tidak tersalurkan, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pondok pesantren yang dimaksud,” ungkapnya pada Kamis (23/11/2023).

Para penjual kalender ini wajib menyetorkan sejumlah uang dari hasil jualan ke koordinatornya.

Harga kalender yakni Rp18 ribu, disetorkan ke koordinator Rp6 ribu dan Rp12 ribu untuk operasional di lapangan.

Tidak hanya itu, mereka juga dimintai setoran Rp25 ribu per orang, sebagai pengganti uang ferry dari Surabaya ke Banjarmasin.

Para penjual ini berpindah-pindah tempat. Mereka baru beroperasi di PPU, setelah selama dua minggu terakhir beraksi di Banjarmasin.

“Tidak menetap, tidurnya dari masjid ke masjid atau penginapan, kalendernya dijual Rp18 ribu harga pokok, tapi menggunakan iming-iming sedekah ada saja yang kasi lebih,” sambungnya.

Mereka yang diamankan yakni S (31) koordinator selama di lapangan, MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30), dan S (18).

Baca juga: Awalnya Menyangka Endorse, Selebgram di Samarinda Kaget yang Diposting Link Judi Online

Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 17 tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum. Tapi karena ada anak dibawah umur, atau baru berusia 15 tahun, maka proses penyidikan tengah dikoordinasikan dengan Polres PPU. Indikasinya ada praktek perdagangan orang, dan mempekerjakan anak dibawah umur.

“Intinya kami akan limpahkan ke Polres, karena ada di bawah umur pekerjanya,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved