Berita Viral
Komika Lampung Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polisi Meski Sudah Minta Maaf, Diduga Menista Agama
Komika Lampung Aulia Rakhman dilaporkan ke polisi, imbas materi stand up-nya yang diduga menista agama.
TRIBUNKALTIM.CO - Komika Lampung Aulia Rakhman dilaporkan ke polisi, imbas materi stand up-nya yang diduga menista agama.
Aulia Rakhman akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung.
Sebelumnya, videonya saat membawakan materi stand up viral di media sosial.
Aulia Rakhman diduga menistakan agama.
Mengetahui videonya viral dan panen hujatan, Aulia Rakhman pun meminta maaf.
Namun, permintaan maafnya tak digubris, karena ia tetap dilaporkan ke polisi.
Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung resmi melaporkan Komika Aulia Rakhman kepada Polda Lampung.
Baca juga: Siapa Aulia Rakhman? Komika Lampung Dicari Gus Miftah, Diduga Lecehkan Nama Muhammad
Baca juga: Agenda Yono Bakrie Komika Jebolan SUCI Asal Kaltim akan Unjuk Gigi di Balikpapan
Baca juga: Boris Bokir Resmi Cerai dengan Irma, Angel Karamoy Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Sang Komika
Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan komika Aulia Rakhman karena sudah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.
"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," ujar Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Sabtu (9/12/2023).
Menurutnya, perbuatan komika Aulia Rakhman sudah masuk tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama.
Komika Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies di kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) mengatakan hal yang tidak penting.
Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Umat islam sangat marah dengan ucapan dari komika tersebut, karena nabi Muhammad SAW adalah sosok yang diagungkan.
"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," tukasnya.
Baca juga: Berita Panji Gumilang Hari Ini: Bareskrim Gandeng Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama di Al Zaytun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.