Berita Nasional Terkini
Ramai Nama Dicatut Jadi Anggota Partai, Ini Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol atau Tidak
Nama dicatut jadi anggota partai tanpa izin, ini cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.
TRIBUNKALTIM.CO - Nama dicatut jadi anggota partai tanpa izin, ini cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.
Unggahan warganet soal nama dicatut partai politik (parpol) tanpa izin viral di media sosial X.
Dalam postingan tersebut, warganet mengaku bahwa nama orangtuanya terdaftar menjadi salah satu anggota partai tanpa ada izin sebelumnya.
Terkait keramaian pencatutan nama warganet sebagai anggota partai politik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Afif mengatakan, masyarakat yang namanya dicatut parpol tanpa izin dapat melaporkan hal tersebut ke partai terkait.
"Minta parpol tersebut membuat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota, laporkan ke KPU," kata dia kepada Kompas.com, Jumat, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Syarat Pilpres Digelar 1 atau 2 Putaran, Kapan Pemilihan Presiden 2024? Simak Jadwal Pemilu Terbaru
Baca juga: KPU Balikpapan Terima Hibah Rp 63 Miliar dan Bawaslu Rp 17 Miliar untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca juga: Kapan Pemilihan Presiden 2024? Inilah Jadwal Pemilu 2024, Syarat Pilpres Digelar 1 atau 2 putaran
Seperti diketahui kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal segera digelar.
Di tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol), beberapa nomor induk kependudukan (NIK) didaftarkan sebagai anggota partai yang dilakukan pada 2 Agustus–11 September 2022.
Pada tahap ini, beberapa warga mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.
Hal tersebut dapat merugikan lantaran terdapat beberapa profesi tertentu yang tidak memperbolehkan yang bersangkutan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.
Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar anggota parpol atau tidak?
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol
Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, tindakan pencatutan nama tanpa izin melanggar undang-undang.
"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)," ujar Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyarankan agar masyarakat mengecek NIK masing-masing untuk memastikan apakah data diri mereka disalahgunakan atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230816_Nomor-urut-partai.jpg)