Berita Nasional Terkini
Bantah Lamban Tangani Kasus KDRT yang Berujung 4 Anak di Jagakarsa Tewas, Ini Klarifikasi Kepolisian
Kepolisian dituding lamban menangani kasus KDRT yang dilakukan Panca Darmansyah (41), yang berujung terhadap aksi pembunuhan terhadap 4 anaknya.
Bintoro mengatakan, Panca sempat merekam aksi pembunuhan terhadap empat anaknya.
“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” kata Bintoro.
Rekaman pembunuhan itu menjadi salah satu alat bukti untuk polisi menetapkan Panca sebagai tersangka atas pembunuhan keempat anaknya.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Sebut Istri Panca Darmansyah Diduga Selingkuh
Meski begitu, Bintoro mengatakan, penyidik masih menunggu alat bukti lainnya, yakni hasil otopsi.
“Selanjutnya kami masih menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan,” imbuh dia.
Ditetapkan tersangka Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini (Jumat, 7 Desember 2023), kami menetapkan tersangka inisial P (Panca) sebagai tersangka pembunuhan empat orang anak,” jelas Bintoro.
Penyidik mengenakan Pasal 380 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Libatkan Ahli Psikologi
Polisi bakal melibatkan tim ahli psikologi untuk mendalami motif Panca Darmansyah (41) membunuh empat anaknya setelah menganiaya istri di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Terungkap Sosok Ayah yang Diduga Pelaku Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa, Ini Kata Tetangga
Untuk itu, penyidik tidak hanya melibatkan Tim Laboratorium dan Kedokteran Forensik Polri, tetapi juga ahli-ahli dari bidang lain.
“Sementara masih kami dalami, dan kami gunakan scientific crime investigation. Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan kami juga akan mengajak dari pihak psikiater,” ujar Bintoro di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Meski begitu, Bintoro menegaskan bahwa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Panca sebagai tersangka pembunuhan. (*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.