Pileg 2024

Daftar Partai Politik di Kaltim yang Belum Berkegiatan Kampanye Pemilu 2024

Pengawasan Pemilu yakni dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka dilakukan Bawaslu Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu, Minggu (10/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur atau Bawaslu Kaltim beserta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur melaporkan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Pengawasan Pemilu yakni dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka dilakukan Bawaslu Kalimantan Timur sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal Desember 2024.

Terdapat 139 kegiatan kampanye yang diawasi, yang terdiri atas 138 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Serta satu kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka," jelas Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Berharap Media Massa Jadi Sarana Tingkatkan Literasi Masyarakat

Berdasarkan hasil pengawasan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pelaksanaannya Partai Golkar melaksanakan 44 kegiatan terbanyak dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

Sementara itu PDI-Perjuangan 20 kegiatan, PKS dan Partai Demokrasi melakukan 19 kegiatan.

Partai Gerindra melakukan 14 kegiatan, Partai Nasdem melaksanakan 10 kegiatan, PPP 4 kegiatan, PKB 3 kegiatan, Partai Solidaritas Indonesia 2 kegiatan, serta PAN dan Perindo baru melakukan 1 kegiatan.

Partai Politik yang Belum Berkegiatan

Sementara itu terdapat beberapa Partai Politik yang masih belum melaksanakan kegiatan kampanye.

"Seperti Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB dan Partai Ummat," sambung Hari.

Di sisi lain pelaksanaan kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas yang terselenggara hingga saat ini pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan.

Baca juga: Alasan Khofifah Indar Parawansa Dukung Pasangan Capres Cawapres 2024 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Dimana pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan masih belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih.

Terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved