Berita Pemkab Kutai Timur
Pemkab Kutim Expose Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja
Pemkab Kutai Timur telah mengexpose dokumen perencanaan tenaga kerja untuk tahun 2023 hingga 2026 mendatang
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah mengexpose dokumen perencanaan tenaga kerja untuk tahun 2023 hingga 2026 mendatang.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya Pemkab Kutim melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur, sebagai kepala tim dapat mengekspose dokumen perencanaan tenaga kerja.
Dimana, manfaat dokumen perencanaan tenaga kerja di Kutai Timur itu bakal bermanfaat bagi Pemkab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya dokumen tersebut tidak hanya bermanfaat bagi Dinas tenaga kerjaan, tapi semua lini bisa memanfaatkan dokumen tersebut," ungkap Kepala Distransnaker Kutim, Sudirman Latif, Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, dokumen tersebut bisa menyiapkan data-data yang diperlukan oleh bidang pendidikan, kebijakan di sektor perhubungan, dan lainnya.
Baca juga: Bupati Ardiansyah Bersyukur Pemkab Kutim Raih Predikat Baik Anugerah Meritokrasi 2023
Baca juga: Pemkab Kutim Borong 3 Penghargaan Top Digital Award 2023
Misalnya, terkait peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) maka dari program wajib belajar yang selama ini hanya 12 tahun dan dihubungkan dengan data pada dokumen perencanaan tenaga kerja, maka perlu ada program tambahan wajib belajar 15 tahun.
Hal itu bertujuan untuk SDM yang ada di Kutai Timur tidak hanya sampai 12 tahun tetapi bisa meningkat kompetensinya.
"Dari data-data itu, baik masukan dari OPD disampaikan bahwa data tersebut sangat berkorelasi dengan sektor lain, misalnya UMKM dari ibu rumah tangga," ucapnya.
Baca juga: Terima Anugerah Meritokrasi 2023, Pemkab Kutim Dapat Nilai 263 Kategori Baik
Untuk diketahui, di dalam dokumen perencanaan tenaga kerja tersebut dapat melihat data profil ketenagakerjaan di Kutai Timur, proyeksi ketenagakerjaan tahun 2023 hingga 2026, dan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan tahun 2023 hingga 2026. (*)
Tahun Depan, 83 Desa di Kutim Bakal Terima Dana Insentif Karbon dari World Bank |
![]() |
---|
Kabupaten Kutai Timur Menerima Dana Insentif Karbon Tahap I Senilai Rp 6,8 Miliar |
![]() |
---|
Buka Rakor Satu Data Kutim 2023, Poniso Ingatkan Keakuratan Produsen Data |
![]() |
---|
Gebyar Pajak Daerah 2023, Bapenda Kutim Undi 62.301 Nomor |
![]() |
---|
Realisasikan Dana Insentif Karbon Dunia, Dinas Pertanahan Kutim Survey MHA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.