Berita Nasional Terkini
Alasan Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar
Putusan terhadap Rafael Alun itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Tindakan sadis Mario membuat warganet menelusuri dan menemukan gaya hidup mewah Rafael Alun dan keluarganya.
KPK pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME) Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.
Dari hasil penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti 18,9 Miliar". (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara Sebab Memanfaatkan Jabatan Demi Perkaya Diri Sendiri.
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.