Kamis, 28 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Ratusan Pasutri Terima Dokumen Istbat Nikah, Bupati Paser Minta Mengurus Dokumen Kependudukan

Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) telah menerima dokumen hasil pelayanan terpadu Istbat Nikah 9 kecamatan se-Kabupaten Paser Tahun 2023

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser Fahmi Fadli saat menyerahkan dokumen istbat nikah secara simbolis kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri), pada 11 Desember 2023, di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) telah menerima dokumen hasil pelayanan terpadu Istbat Nikah 9 kecamatan se-Kabupaten Paser Tahun 2023.

Penyerahan dokumen istbat nikah tersebut berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, pada 11 Desember 2023 yang dihadiri oleh Bupati Paser Fahmi Fadli beserta unsur Forkopimda, jajaran OPD dan tamu undangan.

Bupati Paser Fahmi Fadli mengapresiasi atas terlaksananya penyerahan dokumen isbat nikah di 9 kecamatan, se-Kabupaten Paser.

"Dengan penyerahan dokumen istbat nikah ini, merupakan upaya dalam menjalankan program pelayanan terpadu secara prima kepada masyarakat hingga terwujudnya Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera (MAS)," terang Fahmi.

Dari 446 Pasutri yang membutuhkan dokumen pernikahan, 296 diantaranya menerima putusan kabul pernikahan, 118 Pasutri menikah ulang, dan 32 Pasutri gugur.

Baca juga: Pemkab Paser Terima Penghargaan dari Kementerian PAN RB, Fahmi Fadli Apresiasi Kinerja

Baca juga: Ketua DPC PKB Paser Fahmi Fadli Opitimistis Pasangan Anies-Muhaimin Menang di Pilpres 2024

"Kami akan berkoordinasi lagi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal, dalam mencari solusi dari sejumlah pasutri yang belum bisa mengikuti istbat nikah tahun ini," tambahnya.

Setelah dilakukan koordinasi, kata Fahmi maka akan diketahui jumlah peserta yang belum melaksanakan istbat nikah dan Pemkab Paser akan melakukan penyusunan anggaran untuk kembali melaksanakan istbat nikah.

Dengan dimilikinya dokumen pernikahan oleh masing-masing Pasutri, Fahmi berpesan agar bisa segera melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

"Dokumen pernikahan ini penting untuk dimiliki, sebab pengurusan dokumen lainnya juga berdasarkan dari dokumen pernikahan," imbuhnya.

Hal itu didasari aturan yang ada, dalam pasal 32 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dokumen pernikahan, kata Fahmi menjadi suatu yang dinanti karena kepengurusan Adminduk tidak bisa dilakukan dan diperoleh saat hanya melakukan nikah secara agama atau pernikahan bawah tangan.

"Tidak hanya berfungsi sebagai legalisasi secara yuridis formal saja, kutipan akta nikah ini tentu memiliki peran utama di kalangan masyarakat luas.

Untuk menghindari sanksi sosial atau bahkan fitnah, yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan masyarakat yang dampak langsungnya adalah perempuan dan anak-anak pada umumnya," ulas Fahmi.

Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Berjanji akan Sering Membuat Turnamen Olahraga di Tahun 2024

Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada Disdukcapil atas program Fasilitasi Pelayanan Terpadu Istbat Nikah (Silantih) dan Pera Masak Patisn atau Peran Aktif Tim Penggerak PKK dalam mendukung pelayanan terpadu itsbat nikah yang merupakan inovasi daerah.

Sebab, kata Fahmi berkat kedua program tersebut itsbat nikah dapat dilaksanakan di 10 Kecamatan se-Kabupaten Paser, yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Harapan beberapa bulan lali dengan jumlah Pasutri 199 pasangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved