Pileg 2024

5 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg di Balikpapan, Wasanti Bilang Ada Penyalahgunaan Wewenang

Kampanye Pemilu 2024 di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mulai marak. Banyak calon legislatif

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti. Pihaknya kini tangani lima kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024, seperti pemberian beasiswa dan penempatan alat peraga kampanye di lokasi terlarang. Pelanggaran tersebut bukan tindak pidana pemilu, melainkan penyalahgunaan wewenang oleh caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR. Sejumlah APK telah ditertibkan karena pelanggaran aturan pemasangan, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kampanye Pemilu 2024 di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mulai marak. Banyak calon legislatif (caleg) dengan segala siasat menarik perhatian.

Namun dari strategi yang digencarkan mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan karena ada dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti menyebutkan, sedikitnya ada lima temuan dugaan pelanggaran dalam kampanye caleg tersebut.

Kalau untuk dugaan pelanggaran di Balikpapan, saat ini Bawaslu Balikpapan lagi menangani yang di Balikpapan Utara, terkait dengan pemberian beasiswa.

"Kemudian yang kedua itu, bagi-bagi minyak goreng itu di Balikpapan Timur," urai Wasanti, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Survei Elektabilitas Parpol Pileg 2024: PDIP Masih Tertinggi, Gerindra dan Golkar Kejar-Kejaran

Wasanti mengatakan, kelima kasus tersebut bukan masuk kategori tindak pidana pemilu, melainkan mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, kata dia, caleg-caleg yang dimaksud itu sampai hari ini masih menjabat sebagai anggota DPR.

Misalnya, salah satu kasus yang sedang dikaji oleh Bawaslu Balikpapan adalah pemberian beasiswa yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai politik tertentu.

Wasanti menyebut, tidak ada yang salah dari pemberian beasiswa tersebut mengingat sudah ada programnya.

Baca juga: Polisi Amankan Kantor Bawaslu Balikpapan

Namun yang menjadi pertimbangan Bawaslu lantaran waktu pemberiannya yang kurang tepat karena dilakukan di masa kampanye.

"Cuma itu masih dugaan, masih kami kaji," tuturnya.

Dipasang tak Sesuai Lokasi

Selain itu, Bawaslu Balikpapan juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan.

Wasanti menyebut, sejauh ini sudah ada 30 sampai 50 APK yang ditertibkan.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Penertiban itu lantaran pemasangan APK di lokasi yang tidak tepat dan melanggar terhadap regulasi kampanye.

Baca juga: Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama KPU dan Bawaslu Balikpapan, Bahas Persiapan Pemilu 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved