Kabar Artis
Gugatan 179 Korban CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Olivia Wajib Bayar Rp 8,1 Miliar
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.
Putusan gugatan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong.
Selain Olivia dan Nia Daniaty, terdakwa lainnya, yakni Rafly Tilaar juga diharuskan membayar gugatan tersebut.
Baca juga: Inilah Link Jadwal, Lokasi SKB CPNS dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023
Baca juga: Cek Formasi Prioritas, Syarat dan Cara Daftar Seleksi CPNS 2024, Penjelasan Kemen PANRB
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Jadwal SKB Terbaru
Kini, Olivia, Nia Daniaty dan Rafly Tilaar, harus membayar gugatan Rp 8,1 Miliar terhadap 179 korban.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban meminta tergugat bisa mengembalikan dana yang telah diputuskan.
"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).
Pihak pengadilan memberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menunggu upaya hukum yang akan dilakukan tergugat.
Baca juga: Tinggal Klik! Link Jadwal, Lokasi SKB CPNS dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023
"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Desi.
Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi.
"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.
"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Desi.
Baca juga: Kuota Fresh Graduate Akan Lebih Banyak di CPNS 2024, Terjawab Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka
Olivia atau Oi dituntut oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.
Diketahui, 179 korban telah menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.
Saat ini, Oi masih mendekam di balik jeruji besi, usai divonis tiga tahun penjara.
Oi telah terbukti melakukan penipuan berkedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca juga: Kuota Fresh Graduate Akan Lebih Banyak di CPNS 2024, Terjawab Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka
Sementara itu, Nia Daniaty dikabarkan menggadaikan rumah megahnya senilai Rp 3,5 miliar.
Nia Daniaty nekat menggadaikan rumahnya demi mengurus kasus hukum yang tengah dialami anaknya, Olivia Nathania.
Rupanya, rumah Nia Daniaty yang digadaikan merupakan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.
Oleh karenanya, Farhat Abbas sempat menegur Nia Daniaty lantaran tak memberitahukan hal itu kepadanya.
Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2023, Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023
Hal tersebut diungkapkan sang pengacara kontroversial seperti yang terlihat di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022) lalu.
"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu.''
''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas.
Farhat Abbas mengaku tak rela rumah sang mantan istri digadaikan demi sang anak.
Baca juga: Terbaru! Pendaftaran CPNS 2024 Dipastikan Akan Dibuka, Cek Formasi Priortas, Syarat dan Cara Daftar
"Katanya buat anak kenapa buat bisnis? Saya lebih ikhlas kalau dijual habisin pun nggak masalah.
Daripada dia terbelit hutang di rentenir dan harus bayar bunga, akhirnya dia nggak menikmati apa-apa," jelas Farhat Abbas.
Farhat Abbas pun membenarkan bila rumah Nia Daniaty digadaikan senilai Rp 3,5 miliar.
"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Inilah Gaji untuk Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA CPNS Kemenkumham 2023, Simak Daftar Tunjangan
Usai dikabarkan gadai rumah senilai Rp 3,5 miliar, Nia Daniaty kembali diterpa kabar kurang sedap.
Pasalnya, 6 orang Korban Penipuan CPNS yang dilakukan oleh anaknya dikabarkan meninggal dunia.
Hal tersebut diungkap oleh Agustin, korban Penipuan CPNS Olivia.
Agustin mengaku salah satu korban yang meninggal dunia yakni guru dari Oi (Olivia Nathania).
Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Buka Banyak Formasi, Simak Alur Pendaftaran hingga Syaratnya
Selain itu, sebanyak 6 orang meninggal lantaran stres.
"Benar sekali (ada yang meninggal) itu adalah orang tua korban.
Dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," ucap Agustin seperti dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi. Senin (14/3/2022).
Agustin lantas menjabarkan kronologi kematian guru Oi.
Baca juga: Tinggal Klik! Link Jadwal, Lokasi SKB CPNS dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023
"Pas pada saat Kami dikonfrontasi, kepada Olivia saya sampaikan 'Oi, wali kelas kamu meninggal.''
''Dia stress karena punya penyakit gula, anaknya 2 orang ikut CPNS ini'," ungkap Agustin lagi.
Mendengar pernyataannya, Agustin mengaku Oi hanya bisa meminta maaf.
"Hari ini Oi, dia baru 7 hari meninggal. Itu dia mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA, Oi cuma bilang 'bu maafin saya bu'," sambungnya.
Baca juga: 3.276 Pendaftar CPNS 2023 Rebutkan 45 Kursi PNS di Kemenkumham Kaltim
Selain itu, Agustin kembali mengungkap korban meninggal dunia akibat stres lantaran CPNS bodong Olivia Nathania.
"Ada juga satu orang yang meninggal juga.''

''Orang tuanya stres pada saat Oi mengatakan dia untuk lapor ini di daerah sekitar Monas.''
''Dia stres karena kasus ini tidak selesai-selesai," tuturnya.
Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2023, Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023
Agustin menegaskan, ada sebanyak 6 orang yang meninggal dunia lantaran stres telah menjadi korban penipuan anak Nia Daniaty.
"Ada 6 orang yang meninggal dunia. Penderitaan para korban ini luar biasa, kehilangan pekerjaan juga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS bodong.
Olivia Nathania resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Ia disangkakan terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PN Jaksel Kabulkan Gugatan Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty dan Olivia Harus Bayar Rp 8,1 Miliar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nia Daniaty dan Putrinya Dihukum Kembalikan Uang Rp8,1 Miliar pada Korban Penipuan CPNS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.