Amalan dan doa

3 Cara Mendapatkan Waktu Mustajab Setelah Sholat Ashar Menjelang Magrib di Hari Jumat

3 Cara Mendapatkan Waktu Mustajab Setelah Sholat Ashar Menjelang Magrib di Hari Jumat

Editor: Nur Pratama
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Berdoa setelah sholat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada 3 cara mendapatkan waktu mustajab setelah sholat Ashar menjelang Magrib di hari Jumat.

Dalam ash-Shahihain ada sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut keutamaan hari Jumat.

“‘Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menun-jukkan sedikitnya waktu itu

Waktu mustajab di hari Jumat ada di badha Ashar.

Dilansir dari muslim.co.id, waktu mustajab doa adalah bada Ashar di hari Jumat.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

Baca juga: 3 Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhan 1445 H yang Docontohkan Rasulullah SAW

‘Pada hari Jumat terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar.’[HR. Abu Dawud].

Apa Itu badha ashar?

Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.

Bagi yang menginginkan mencari waktu mustajab setelah Ashar hari jumat, ada beberapa cara:

1. Tetap tinggal di masjid setelah Salat Ashar, tidak keluar dari masjid dan berdoa. Ditekankan ketika akhir waktu ashar (menjelang magrib), ini adalah kedudukan tertinggi.

Said bin Jubair jika shalat ashar tidaklah berbicara dengan seorang pun samapi tenggelam matahari.

2. Ia berangkat ke masjid menjelang magrib kemudian salat tahiyatul masjid, berdoa sampai akhir waktu ashar ini adalah kedudukan pertengahan

3. Ia duduk ditempatnya, rumah atau yang lain, berdoa kepada Rabb-nya sampai akhir waktu ashar. Ini adalah kedudukan terendah. [Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved