Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Dorong Sinkronisasi Izin Usaha Pom Mini dengan Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Balikpapan tengah mengkaji rencana penerbitan Surat Edaran (SE) Walikota yang mengatur regulasi Pom Mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM / FACHMI RACHMAN
SIDANG - Pelaku usaha SPBU Mini menjalani pemeriksaan dan sidang di Kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (20/6). Sejumlah pelaku usaha SPBU Mini atau pertamini menjalani sidang karena dinilai melanggar Perda No 10 Kota Balikpapan Pasal 19 dan 21 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan tengah mengkaji rencana penerbitan Surat Edaran (SE) Walikota yang mengatur regulasi Pom Mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Slamet Iman Santoso mendorong sinkronizasi izin Pom Mini.

Dia berharap dalam SE yang nantinya diterbitkan ada sinkronisasi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni Online Single Submission (OSS) dan aturan Pemkot Balikpapan.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Kaji Syarat Operasional Pelaku Usaha Pom Mini, Mesin Harus Sesuai Standar Tera

Sebab, Slamet Iman menilai, aturan pemerintah pusat dan daerah tidak terkoneksi. Sehingga perlu dibenahi.

"Harusnya objek izin pemerintah pusat itu disinergikan dengan pemerintah kota. Kantong-kantong mana saja yang dibolehkan untuk Pom Mini dan diatur jaraknya," ujarnya.

Dengan demikian, Slamet Iman mengatakan masyarakat yang memiliki Pom Mini bisa berjualan dengan nyaman dan tidak di kawasan jalan protokol lantaran telah mengikuti regulasi.

Di samping itu, pemerintah juga tidak menjadi hambatan bagi para pelaku usaha Pom Mini.

Kemudian perihal sub penyaluran BBM yang tidak boleh dari para pengetap, Slamet Iman menilai perlu dikaji kembali regulasinya.

Baca juga: Kualitas BBM Pom Mini Samarinda tak Terjamin, Marnabas Patiroy: Pokoknya tak Boleh Dijual

Sebab sepengetahuannya, penjualan terakhir Pertiman ada di badan usaha yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau Pertashop.

"Jadi Pemerintah dan Pertamina harus mengkaji instrumen terbaik. Agar Pom Mini bisa tetap berjualan dengan aturan dan regulasi yang ada," ulas Slamet Iman.

"Yang jelas kondisi ini harus difasilitasi oleh pihak terkait, sehingga masalah ini tidak berkepanjangan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved