Berita Viral

Heboh! Viral Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Satu Caleg, Begini Kata Bawaslu

Sebuah video berisi tayangan seorang anak di bawah umur pakai seragam kampanyekan salah satu Caleg viral dan membuat heboh.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
Ilustrasi. viral konten video yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih satu caleg.Diduga kejadian tersebut di Purworejo, Jawa Tengah, Bawaslu turun tangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah video berisi tayangan seorang anak di bawah umur pakai seragam kampanyekan salah satu Caleg viral dan membuat heboh.

Diduga kejadian tersebut di Purworejo, Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi ketika dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023), mengatakan temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu.

"Temuan dan laporan masyarakat itu sedang kami proses untuk tindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg di Balikpapan, Wasanti Bilang Ada Penyalahgunaan Wewenang

Dalam video beredar anak tersebut terlihat mengajak masyarakat untuk memilih sang caleg dalam pemilu 2024 di akun media sosial TikTok.

Caleg bersangkutan diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.'

"Karena temuan ada dugaan pelanggaran pidana kami akan bawa ke Sentra Gakumdu. Nanti akan dibahas di sana dan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme kajian," ujarnya.

Dikatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak mengklarifikasi video yang viral itu.

"Besok kami akan panggil KPU untuk menjelaskan dan memastikan akun yang share apakah akun resmi atau bukan, Apakah akun itu terdaftar di KPU sebagai akun resmi atau bukan," ujarnya seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Viral di Media Sosial Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Satu Caleg.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Dukcapil untuk memastikan usia anak di video yang viral serta kepemilikan KTP.

Tak hanya itu, Bawaslu juga akan memanggil pengurus Partai Nasdem serta caleg bersangkutan untuk memberikan penjelasan.

"Termasuk admin medsos yang memposting. Semua kita lakukan sesuai prosedur berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui, dari video yang bereda tampak seorang siswa mengajak masyarakat untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem dengan inisial MA.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi ke Caleg DPRD yang dimaksud termasuk ke partai pengusungnya.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

5 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg di Balikpapan

Kampanye Pemilu 2024 di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mulai marak. Banyak calon legislatif (caleg) dengan segala siasat menarik perhatian.

Namun dari strategi yang digencarkan mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan karena ada dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti menyebutkan, sedikitnya ada lima temuan dugaan pelanggaran dalam kampanye caleg tersebut.

Kalau untuk dugaan pelanggaran di Balikpapan, saat ini Bawaslu Balikpapan lagi menangani yang di Balikpapan Utara, terkait dengan pemberian beasiswa.

"Kemudian yang kedua itu, bagi-bagi minyak goreng itu di Balikpapan Timur," urai Wasanti, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Survei Elektabilitas Parpol Pileg 2024: PDIP Masih Tertinggi, Gerindra dan Golkar Kejar-Kejaran

Wasanti mengatakan, kelima kasus tersebut bukan masuk kategori tindak pidana pemilu, melainkan mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, kata dia, caleg-caleg yang dimaksud itu sampai hari ini masih menjabat sebagai anggota DPR.

Misalnya, salah satu kasus yang sedang dikaji oleh Bawaslu Balikpapan adalah pemberian beasiswa yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai politik tertentu.

Wasanti menyebut, tidak ada yang salah dari pemberian beasiswa tersebut mengingat sudah ada programnya.

Namun yang menjadi pertimbangan Bawaslu lantaran waktu pemberiannya yang kurang tepat karena dilakukan di masa kampanye.

"Cuma itu masih dugaan, masih kami kaji," tuturnya.

Dipasang tak Sesuai Lokasi

Selain itu, Bawaslu Balikpapan juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan.

Wasanti menyebut, sejauh ini sudah ada 30 sampai 50 APK yang ditertibkan.

Penertiban itu lantaran pemasangan APK di lokasi yang tidak tepat dan melanggar terhadap regulasi kampanye.

Baca juga: Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama KPU dan Bawaslu Balikpapan, Bahas Persiapan Pemilu 2024

Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK adalah tiang listrik, pohon, depan perumahan TNI-Polri, dan depan sekolah.

Namun, ada beberapa caleg yang nekat memasang APK di tempat-tempat tersebut.

"Makanya ini lagi kami proses gitu kan untuk nanti penelusurannya kajian hukumnya," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved