PPPK 2023
Info Jadwal Terbaru PPPK 2023, Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 via Laman SSCASN
Berikut ada informasi seputar jadwal terbaru PPPK 2023. Cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2023 via laman SSCASN.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2023 terkini.
Berikut ada informasi seputar jadwal terbaru PPPK 2023.
Cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2023 via laman SSCASN.
Terjawab sudah kapan pengumuman kelulusan PPPK 2023, inilah link 10 instansi yang sudah rilis hasil, ada Kemenparekraf, BKD Jateng hingga BPKP.
Ulasan seputar kapan pengumuman kelulusan PPPK 2023 sedasng disorot, cek link 10 instansi yang sudah rilis hasil, ada Kemenparekraf, BKD Jateng hingga BPKP.
Baca juga: Cek Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH dan A di Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Baca juga: Arti Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Kode Apa yang Menandakan Anda Lulus PPPK 2023
Baca juga: Link Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK 2023, Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 via SSCASN
Pengumuman kelulusan pppk 2023 ini sudah dirilis secara berkala sejak 6 Desember 2023 lalu.
Adapun menurut jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan PPPK 2023 paling lambat bisa dilihat besok, Jumat (15/12/2023).
Pengumuman hasil tes seleksi kompetensi ini adalah tahap akhir sebelum peserta yang dinyatakan lulus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk atau DRH NI PPPK 2023.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk atau DRH NI dilakukan pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.
Bagi yang sudah berhasil mengisi DRH NI PPPK, maka ia tinggal menunggu usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari -13 Februari 2024.
Baca juga: Arti Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Kode Apa yang Menandakan Anda Lulus PPPK 2023
Berikut instansi yang sudah merilis pengumuman kelulusan PPPK Guru, Teknis dan Kesehatan 2023 dalam format PDF, dirangkum Kompas.tv, Kamis (14/12).
Link Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK 2023
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): klik link ini
2. BKD Provinsi Jawa Tengah: klik link ini
3. Badan Pangan Nasional: klik link ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.