Pemilu 2024
PPATK Laporkan Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol, Kata KPU dan Bawaslu
PPATK laporkan transaksi ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara parpol. Kata KPU dan Bawaslu terkait laporan PPATK
TRIBUNKALTIM.CO - PPATK melaporkan sejumlah transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pemilu 2024 dari rekening bendahara parpol.
Simak bagaimana respon KPU dan Bawaslu terkait laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) soal transaksi mencurigakan yang ada hubungannya dengan Pemilu 2024.
Laporan PPATK terkait transaksi ratusan miliar dari bendahara parpol yang diduga terkait dengan Pemilu 2024 ini telah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan tersebut.
Baca juga: Terjawab, Ini Gaji, Tugas, dan Wewenang KPPS di Pemilu 2024, KPU Butuh 5,7 Juta Petugas KPPS
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye Pemilu 2024, Ada dari Tambang Ilegal
Baca juga: Masuk Kategori Politik Uang, Bawaslu Bontang Ingatkan Peserta Pemilu Tak Bagi Sembako saat Kampanye
Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," katanya lagi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel KPU Sebut PPATK Laporkan soal Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol.
Atas dasar itu, Idham mengatakan, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Menurutnya, KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.
KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham.
Selain hal tersebut, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022-30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
"Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut," kata Idham.
Pemeriksaan Kesehatan Wajib untuk Pendaftar Petugas KPPS Pemilu 2024, Cek Penyakit Komorbid |
![]() |
---|
Alasan KPU Pilih Balikpapan jadi Lokasi Pendistribusian Surat Suara Pemilu 2024 Kaltim |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sebut pada Pemilu 2024 Ini Jadi Ujian Berat Bagi Lembaga Survei |
![]() |
---|
Tak Hanya di TPS, Brimob Polda Kaltim Siapkan Satgas Anti Drone untuk Pengamanan Tahapan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.