Pemilu 2024

PPATK Laporkan Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol, Kata KPU dan Bawaslu

PPATK laporkan transaksi ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara parpol. Kata KPU dan Bawaslu terkait laporan PPATK

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Nirmala Maulana A-Dok Bawaslu
Komisioner KPU, Idham Holik - Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti. PPATK laporkan transaksi ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara parpol. Kata KPU dan Bawaslu terkait laporan PPATK 

Selain tambang ilegal, ada juga tindak pidana lainnya, dari temuan PPATK ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai triliunan rupiah

Baca juga: Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024, Kasrani Latief Beberkan Pentingnya Edukasi Politik bagi Masyarakat

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK.

Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lainnya.

Namun ia tak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud.

Sedangkan mengenai sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.

"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum.

Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan saat ditemui di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Kamis (14/12).

Hasil temuan itu juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya kontestasi politik harusnya beradu gagasan visi dan misi, bukan adu kekuatan uang.

"Prinsipnya kita ingin kontestasi politik dilakukan adunya visi dan misi, bukan adu kekuatan uang.

Apalagi ada keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau," tegasnya.

Secara umum jumlah transaksi mencurigakan terkait pemilu diperkirakan menyentuh triliunan rupiah.

Namun PPTK tidak merinci jumlah pastinya. Ivan memastikan pihaknya bakal memonitor aliran uang dalam pemilu seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Hal ini juga sesuai keinginan komisi III sebagai mitra kerja PPATK.

"Ya memang keinginan komisi III, PPATK bisa potret semuanya. Kita lakukan sesuai kewenangan. (Mengawasi) itu memang sudah tugas PPATK sejak 2014, 2019, dan sekarang kita lakukan itu," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved