Pileg 2024
Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik akan Ditertibkan Bawaslu Kaltim
Bawaslu Provinsi Kaltim siap menindak tegas alat peraga kampanye berbentuk spanduk caleg yang dipasang di pohon dan tiang listrik
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Provinsi Kaltim siap menindak tegas alat peraga kampanye berbentuk spanduk caleg yang dipasang di pohon dan tiang listrik.
Tempat-tempat tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan merusak keindahan kota.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengungkapkan akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya DLHK Kota Samarinda, untuk menegakkan aturan penempatan alat peraga kampanye.
"Kami akan meminta DLHK untuk membongkar spanduk-spanduk yang melanggar aturan. Kami juga akan memberlakukan sanksi administratif kepada partai politik atau caleg yang memasang spanduk di tempat yang terlarang," ucapnya, Senin (18/12/2023).
Bawaslu juga akan mengawal dan mengontrol alat peraga kampanye yang dipasang oleh partai politik atau caleg di wilayah Kota Samarinda.
Baca juga: KPU Berau Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Enam Titik Ini Tak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye
Baca juga: Melanggar SK KPU 98/2023, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol di Balikpapan Ditertibkan
Ia mengharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Kami menghimbau partai politik atau caleg untuk memasang alat peraga kampanye di tempat yang ditunjuk oleh KPU. Jangan sampai ada pemasangan alat kampanye yang merugikan masyarakat atau merusak lingkungan," ujar Hari.
Berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Bahan Kampanye, alat peraga kampanye sebagai bahan kampanye dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik, serta melintang jalan.
Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki peran penting dalam mendukung penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersinergi dengan Bawaslu dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan," tandasnya.
Bawaslu telah mengimbau kepada semua partai politik dan calon legislatif untuk mentaati aturan pemasangan APK.
Namun, Hari mengatakan masih ada pihak yang tidak tertib dan tidak menghiraukan imbauan.
Dia mengingatkan, peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK akan mendapat sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda-beda, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi keras kepada pelanggar, demi menjaga integritas pemilu," katanya.
Hari berharap peserta pemilu dapat lebih mengutamakan kampanye yang bersih, sehat, dan bermartabat dengan adanya penertiban alat peraga kampanye.
Baca juga: Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Mahakam Ulu
Dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.
"Pemilu adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama-sama agar pemilu berjalan lancar, aman, dan demokratis," pungkas Hari. (*)
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.