Berita Balikpapan Terkini

Melanggar SK KPU 98/2023, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol di Balikpapan Ditertibkan

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 98 Tahun 2023

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Selatan dan Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol sesuai larangan KPU Nomor 98/2023. Penertiban melibatkan penggulingan baliho caleg dan capres yang dianggap melanggar aturan, dengan sebilah kayu digunakan untuk merubuhkan struktur APK. Lukman, Ketua Panwascam Balikpapan Selatan, menyatakan bahwa sekitar 30-50 APK telah ditertibkan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban kota sesuai regulasi pemilihan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Selatan dan Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol, Senin (11/12/2023).

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 98 Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, sedikitnya ada 10 tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye, apapun bentuknya.

Salah satunya, jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan Marsma R. Iswahyudi.

Baca juga: Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Sesuai dengan Perbup PPU

Baca juga: 4 Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 di Kukar, Kampanye Telah Resmi Dimulai

Persisnya dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai dengan simpang tiga Jalan MT Haryono/ Patung Beruang Madu.

Selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai dengan Kawasan Pelabuhan Semayang.

Pengamatan TribunKaltim.co, baliho kampanye caleg maupun capres yang dianggap melanggar, dirubuhkan oleh personel Satpol PP.

Dimana rata-rata baliho terpampang itu menggunakan sebilah kayu. Kemudian personel Satpol PP merubuhkan dan membongkar kayu yang terpasang dengan baliho alat peraga kampanye.

Kemudian alat peraga kampanye yang menempel pada pagar, juga turut dicabut oleh personel.

Ketua Panwascam Balikpapan Selatan, Lukman, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyisiran di jalan protokol depan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sampai pertigaan Tugu Beruang Madu.

"Jadi untuk penertiban di wilayah Balikpapan Selatan sesuai larangan di SK KPU Nomor 98, itu kita sudah melakukan penyisiran di jalan sepanjang jalan protokol depan Bandara sampai pertigaan tugu beruang madu," ujarnya.

Menurut Lukman, setelah dilakukan kajian, beberapa APK yang dianggap melanggar aturan, langsung ditertibkan oleh petugas.

"Sejauh ini masih kita inventarisir berapa yang sudah kami tertibkan. Namun untuk kajian kami sebelumnya kurang lebih ada 30-50 APK yang dianggap melanggar," tuturnya.

Baca juga: KPU Berau Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Enam Titik Ini Tak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Lukman menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, karena dapat mengganggu keindahan dan ketertiban kota.

"Intinya tidak boleh di jalan protokol, sesuai dengan SK KPU Nomor 98. Kita harapkan para peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, agar pemilu berjalan lancar dan damai," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved