Berita Balikpapan Terkini
Melanggar SK KPU 98/2023, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol di Balikpapan Ditertibkan
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 98 Tahun 2023
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Selatan dan Satpol PP Balikpapan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol, Senin (11/12/2023).
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 98 Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, sedikitnya ada 10 tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye, apapun bentuknya.
Salah satunya, jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan Marsma R. Iswahyudi.
Baca juga: Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Sesuai dengan Perbup PPU
Baca juga: 4 Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 di Kukar, Kampanye Telah Resmi Dimulai
Persisnya dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai dengan simpang tiga Jalan MT Haryono/ Patung Beruang Madu.
Selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai dengan Kawasan Pelabuhan Semayang.
Pengamatan TribunKaltim.co, baliho kampanye caleg maupun capres yang dianggap melanggar, dirubuhkan oleh personel Satpol PP.
Dimana rata-rata baliho terpampang itu menggunakan sebilah kayu. Kemudian personel Satpol PP merubuhkan dan membongkar kayu yang terpasang dengan baliho alat peraga kampanye.
Kemudian alat peraga kampanye yang menempel pada pagar, juga turut dicabut oleh personel.
Ketua Panwascam Balikpapan Selatan, Lukman, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyisiran di jalan protokol depan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sampai pertigaan Tugu Beruang Madu.
"Jadi untuk penertiban di wilayah Balikpapan Selatan sesuai larangan di SK KPU Nomor 98, itu kita sudah melakukan penyisiran di jalan sepanjang jalan protokol depan Bandara sampai pertigaan tugu beruang madu," ujarnya.
Menurut Lukman, setelah dilakukan kajian, beberapa APK yang dianggap melanggar aturan, langsung ditertibkan oleh petugas.
"Sejauh ini masih kita inventarisir berapa yang sudah kami tertibkan. Namun untuk kajian kami sebelumnya kurang lebih ada 30-50 APK yang dianggap melanggar," tuturnya.
Baca juga: KPU Berau Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Enam Titik Ini Tak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye
Lukman menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, karena dapat mengganggu keindahan dan ketertiban kota.
"Intinya tidak boleh di jalan protokol, sesuai dengan SK KPU Nomor 98. Kita harapkan para peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, agar pemilu berjalan lancar dan damai," pungkasnya. (*)
Tren Art Toys di Balikpapan, Kolektor Lokal Ciptakan Karakter Si Biji |
![]() |
---|
110 Anak Berkebutuhan Khusus Tunjukkan Bakat di Ajang Talenta Luar Biasa Plaza Balikpapan |
![]() |
---|
Parkir Liar Rusak Estetika Kota, Satgas Balikpapan Siap Turun Tangan di Jalan MT Haryono |
![]() |
---|
Dari Action Figure ke Art Toys, Kolektor Balikpapan Ini Temukan Hobi Baru yang Lebih Eksklusif |
![]() |
---|
Semarakkan HUT Angkasa Pura, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Bagikan Bantuan CSR Rp 313 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.