Pemilu 2024

Pendaftaran 2 Hari Lagi Ditutup, Ini Gaji, Syarat, dan Tugas KPPS Pemilu 2024

Pendaftaran 2 hari lagi ditutup, ini gaji, syarat, dan tugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Kompas.com/Perdana Putra
Ilustrasi petugas KPPS. Pendaftaran 2 hari lagi ditutup, ini gaji, syarat, dan tugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. 

Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS:

  • memimpin pelaksanaan penghitungan suara
  • menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang
  • memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan
  • memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.

Tugas KPPS Pemilu 2024 Lainnya

  • Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
  • Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS. Bagian Keempat Hubungan Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
  • KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS.
  • KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS.
  • KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Dilansir dari KompasTV

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved