Ibu Kota Negara
Terjawab Apakah IKN Nusantara Kekurangan Dana? OIKN Berencana Terbitkan Surat Utang alias Obligasi
Terjawab apakah IKN Nusantara kekurangan dana? OIKN berencana terbitkan surat utang alias obligasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Terjawab apakah IKN Nusantara kekurangan dana?
Kabarnya OIKN berencana terbitkan surat utang alias obligasi.
Apa itu obligasi? selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Kang Emil Jadi Penanggungjawab Desain Interior Istana Presiden di IKN Nusantara, Pakai Produk Lokal
Baca juga: Hari Ini Gibran Rakabuming Blusukan di Balikpapan dan IKN Nusantara
Baca juga: Anies Sebut Anggaran IKN Nusantara bisa Untuk Perbaikan Jalan di Indonesia, Efek Ekonomi Merata
Kabar terbaru seputar pendanaan IKN Nusantara, mega proyek pemerintahan Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.
Otorita akan menerbitkan obligasi atau surat utang, apakah IKN Nusantara kekurangan dana?
Rencana OIKN menerbitkan obligasi tersebut disampaikan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (OIKN) Agung Wicaksono.
Simak penjelasan Otorita IKN Nusantara atau OIKN soal obligasi atau surat utang yang akan diterbitkan.
Untuk diketahui obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham, arti obligasi sendiri sering disebut sebagai surat pengakuan utang atau surat utang saja.
Dalam pengertian obligasi, penerbit surat utang tersebut berarti mengakui telah berhutang pada pembeli obligasi sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.
Secara sederhana, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor.
Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga.
Dalam obligasi, istilah bunga lebih sering disebut sebagai kupon.
OIKN menyampaikan rencana menerbitkan obligasi dalam konferensi pers secara daring terkait perkembangan Investasi di IKN Nusantara, Jumat (16/12/2023).
Agus Wicaksono juga menjelaskan alasan menerbitkan obligasi bukan karena pembangunan IKN Nusantara kekurangan dana.
Baca juga: Kang Emil Jadi Penanggungjawab Desain Interior Istana Presiden di IKN Nusantara, Pakai Produk Lokal
Melainkan sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Untuk obligasi memang ada acuannya bukan karena kekurangan dana.
Tapi itu bagian dari potensinya," kata Agung Wicaksono seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id di artikel berjudul Otorita IKN Bakal Terbitkan Obligasi, Begini Penjelasannya.
"Kemudian, untuk nilai obligasi dan imbal hasil, mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya," lanjut dia.
Adapun payung hukum soal obligasi itu tertuang dalam pasal 24B nilai obligasi dan imbal hasil), mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan utang IKN digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lKN.
"Untuk peraturan detail dan turunannya belum disusun.
Saat ini kita lagi fokus menyiapkan perpresnya, revisi dari hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022," jelas dia.
Baca juga: Tahap Pertama Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Juli-November 2024, Ada 3.246 ASN dari 37 Kementerian
Di sisi lain, penerbitan obligasi Badan Otorita IKN ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Selain persoalan regulasi turunan yang belum ada, juga karena ada persyaratan Badan Otorita harus punya pendapatan.
"Untuk punya obligasi, kalau misalkan pemerintah daerah atau obligasi daerah, mesti punya revenue dulu, punya penghasilan dulu dari si pemerintah daerahnya.
Jadi itu masih proses, tapi itu bagian dari pendapatan non-APBN," katanya.
Tentang Obligasi
Obligasi sendiri merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar modal selain efek saham yang diperdagangkan.
Dikutip dari laman OJK, berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang investor berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah.
Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.
Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo, karena sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder.
Perbedaan saham dan obligasi lainnya adalah pada risiko.
Obligasi adalah investasi yang minim resiko, bahkan bisa dibilang tanpa risiko jika arti obligasi diterbitkan oleh pemerintah.
Baca juga: Investasi IKN Nusantara Bertambah Rp 10 Miliar, Jadwal Groundbreaking Ketiga Desember 2023
Contoh dan jenis obligasi
Ada beberapa jenis dan contoh obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal.
Berikut ini jenis obligasi:
- Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.
- Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.
- Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Semua instrumen itu sudah dapat ditransaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Obligasi pemerintah dinilai lebih aman karena pemerintah berwenang membebankan pajak dan mencetak uang.
Baca juga: 4 Negara Terbanyak yang Minat Proyek di IKN Nusantara, Groundbreaking Akhir Desember 2023
Peringkat obligasi
Namun demikian ketika investor hendak memilih obligasi perusahaan, pilihlah selalu obligasi yang memiliki peringkat tertinggi terlebih dahulu.
Peringkat ini mencerminkan risiko kegagalan dalam membayar bunga atau pokok.
Peringkat AAA memiliki risiko paling rendah, lalu disusul AA, A, BBB, dan seterusnya sampai D yang menandakan bahwa arti obligasi tersebut gagal bayar.
Yang menarik lagi berinvestasi pada obligasi yaitu sebagai investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga tetap (kupon), tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain (selisih harga beli dan jual).
Ini karena obligasi adalah bisa diperdagangkan di pasar sekunder alias arti obligasi bisa diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi (apa itu obligasi atau pengertian obligasi). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.