Berita Kukar Terkini

Dua Pemuda Pengangguran di Kukar Curi Motor Warga, Modusnya Pura-pura Mancing

Dua pemuda pengangguran di Kutai Kartanegara curi motor warga, modusnya pura-pura mincing.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO
Pelaku pencurian sepeda motor di Kutai Kartanegara, SW (29) dan MS (22), yang dibekuk polisi usai mencuri sepeda motor di Desa Sabintulung, Muara Kaman. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ada saja modus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kutai Kartanegara.

Seperti yang dilakukan pemuda pengangguran berinisial SW (29) dan MS (22).

Keduanya mencuri sepeda motor di Desa Sabintulung, Muara Kaman.

Agar tidak mengundang kecurigaan warga desa, kedua pelaku berpura-pura memancing hingga malam hari.

Sambil memasang kail, pelaku menyurvei targetnya.

"Kedua pelaku ini memang komplotan curanmor dengan modus pura-pura memancing agar tidak dicurigai warga. Mereka memancing di Desa Sabintulung," jelas Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: K-Fest 2023 di Loa Kulu Kukar, Rendi Solihin Ingin Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada 29 November 2023 lalu.

Keduanya beraksi pada malam hari saat suasana desa sudah sepi dan bergerak menuju targetnya. 

Kedua pelaku kemudian menggondol sebuah sepeda motor Yamaha Z-CW di sebuah rumah, lalu kabur meninggalkan desa.

Aksi pencurian itu baru diketahui korban keesokan harinya setelah motor miliknya raib dari parkiran.

Baca juga: Menara Tuah Himba Kukar Senilai Rp14 Miliar, Simbol Keharmonisan, Dinamis dan Kelimpahan

Pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Kaman.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Setelah bekerja keras sekitar dua pekan, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku.

SW dan MS akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (16/12/2023) kemarin beserta barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku.

"Saat diinterogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian. Saat ini keduanya sudah ditahan di rutan Polsek Muara Kaman dan dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved