Berita Nasional Terkini
Vigit Waluyo dan 2 Tersangka Pengaturan Skor Ditahan, Satgas Antimafia Bola Pantau Liga 1-Liga 2
Tiga tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi sepak bola Indonesia ditahan Satgas Antimafia Bola Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Tiga tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi sepak bola Indonesia ditahan Satgas Antimafia Bola Polri.
Kasus match fixing yang ditangani Satgas Antimafia Bola Polri, terjadi pada pertandingan Liga 2 musim 2018.
Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Kombes Dani Kustoni mengatakan, salah satu tersangka yang ditahan per Rabu (20/12/2023) hari ini adalah Vigit Waluyo (VW), bekas pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Dani kepada wartawan di Lobi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Gol Beto Goncalves Picu Kontroversi, Pemain Persiba Balikpapan Dicurigai Terlibat Pengaturan Skor
Baca juga: Jam Tayang dan Prediksi Qatar vs Ekuador di Piala Dunia 2022, Pengaturan Skor Warnai Laga Pembuka
Baca juga: Pemain Badminton China, Rival Leo/Daniel Dituding Lakukan Pengaturan Skor saat Lawan Fikri/Bagas
Selain Vigit, tersangka lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Penahanan ketiganya dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka tersebut.
Dani mengatakan, penahanan dimaksudkan agar memudahkan proses penyidikan serta memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak meniru tindakan pidana tersebut.
"Dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh oara tsk yang maish perlu didalami," ucap dia.
Baca juga: Profil Vigit Waluyo yang 2 Kali Jadi Tersangka Match Fixing Liga 2, Hingga Kini Belum Ditahan
Lebih lanjut, Dani mengungkapkan pemeriksaan ketiga tersangka berjalan tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Tersangka VW dicecar 8 pertanyaan, tersangka DRN dan KM dicecar masing-masing 6 pertanyaan.
Menurut Dani, substansi pemeriksaan adalah mendalami hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM serta seorang tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS.
"Keberadaan GAS yang diduga diketahui oleh sdr VW. Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik match fixing pada pertandingan lainnya," ujar Dani.
Baca juga: Terungkap Klub Bayar Rp1 Miliar Sogok Wasit, Vigit Waluyo Otak Mafia Bola, 8 Orang Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan total tersangka dalam perkara match fixing tahun 2018 berjumlah 8 orang, termasuk dengan Vigit.
Salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir dengan nama berinisial GAS masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Menetapkan sebanyak 8 tersangka yang terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS , dan M. Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN dan satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM," ujar Asep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.