Berita Berau Terkini
Angka Perceraian di Berau Naik, Pengadilan Agama Tanjung Redeb Beberkan Faktor Penyebabnya
Angka perceraian di Berau naik, Pengadilan Agama Tanjung Redeb beberkan faktor penyebabnya.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus perceraian di Kabupaten Berau mengalami kenaikan yang signifikan beberapa waktu terakhir.
Panitera Pengadilan Agama Kelas II Tanjung Redeb, Emi Suzana menjelaskan, jumlah perkara perceraian pada tahun 2021 ada sebanyak 546 perkara.
Jumlah itu mengalami kenaikan pada tahun 2022, yakni menjadi sebanyak 837 perkara, terdiri dari 640 perkara perceraian dan 197 pemohon.
Sedangkan pada tahun 2023 ada sebanyak 876 perkara, terdiri dari 625 perkara perceraian dan 251 pemohon.
"Dari tahun 2021 hingga 2023 yang mengajukan gugatan cerai mengalami kenaikan," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Dinsos Berau Beri Bantuan Kursi Roda hingga Kaki Palsu
Dijelaskannya bahwa penggugat cerai paling banyak berasal dari pihak perempuan.
Faktornya pun beragam mulai dari perselingkuhan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perbedaan agama.
"Untuk perceraian pada perbedaan agama dulu tidak dikeluarkan akta perceraian. Untuk sekarang, kita keluarkan akta cerainya," tuturnya.
Emi juga menjelaskan tata cara pengurusan proses perceraian.
Pertama adalah masuk ke kantor pelayanan satu pintu (KPSP).
Di sana telah disiapkan petugas untuk menampung pengaduan, informasi, dan penerimaan.
"Untuk penerimaan laporan dilakukan secara online tanpa dipungut biaya (gratis)," jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Produksi Pelaku Usaha, Wabup Berau Serahkan Bantuan pada Kelompok Masyarakat Perikanan
Lanjutnya, saat pengaduan atau memberikan informasi, nanti akan diarahkan kepada pos bantu untuk dibuatkan permohonan.
Tahap selanjutnya, setelah dibuatkan surat gugatan, maka akan dikembalikan ke meja pendaftaran untuk melunasi pembayaran agar mendapatkan nomor perkara.
Pengajuan gugatan dilakukan secara gratis, dengan syarat penggugat harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.
"Kita juga memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, dengan syarat mereka harus membawa SKTM. Karena di kantor lurah masing-masing kampung pasti sudah ada datanya," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.