Rabu, 6 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Dinas Sosial Berau Sukses Gelar Nikah Massal dan Isbat Nikah

Dinas Sosial (Dinsos) Berau sukses menggelar kegiatan nikah massal dan isbat nikah di Kampung Maluang Kecamatan Sambaliung dan Kantor Dinsos Berau

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dinas Sosial (Dinsos) Berau sukses menggelar kegiatan nikah massal dan isbat nikah di Kampung Maluang.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Dinsos Berau 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Sosial (Dinsos) Berau sukses menggelar kegiatan nikah massal dan isbat nikah di Kampung Maluang Kecamatan Sambaliung dan Kantor Dinsos Berau.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Marwati mengatakan program ini merupakan kerjasama antara Dinsos Berau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, Pengadilan Agama Berau, KUA Gunung Tabur, KUA Sambaliung KUA Teluk Bayur dan KUA Tanjung Redeb.

"Ada empat kecamatan yang ikut dalam kegiatan ini, dari empat kecamatan itu kita bagi menjadi dua tempat tanggal 12 Oktober kita laksanakan di Kampung Maluang kemudia tanggal 7 dan 14 Desember kita laksanakan di Dinsos Berau," jelasnya Kepada Tribunkaltim.co, Kamis (21/12/2023).

Total keseluruhan pasangan yang mengikuti nikah massal sebanyak 75. Namun, tidak semua bisa langsung mengikuti kegiatan tersebut.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Ingin Isbat Nikah Massal Digelar di Desa-desa Seluruh Kukar

Dikatakan Marwati, ada 22 pasangan yang tidak bisa mengikuti nikah massal. Pasalnya pada saat mereka menikah yang menjadi saksi bukanlah mahramnya, adapun yang persoalan perceraiannya belum selesai. Seperti belum keluarnya surat cerai.

"Ini merupakan bantuan sosial dari Dinsos untuk membantu masyarakat, mayoritas yang mengikuti nikah massal telah memiliki beberapa orang anak," bebernya.

Dirinya berharap kedepan, program seperti ini bisa terus berjalan untuk menindaklanjuti permintaan dari masyarakat yang telah mengajukan permohonan ke Dinsos.

“Karena setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah sirih yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir,"tuturnya.

Namun, kata Dia, pihak Dinsos tidak bisa menjamin kegiatan ini terus dilakukan karena harus melihat kemampuan keuangan daerah.

Secara terpisah, Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan, pihaknya dalam kegiatan ini berperan sebagai pemberi bantuan pelayanan Kepada masyarakat yang akan mengikuti nikah massal.

Seperti, memastikan data-data yang dimiliki setiap pasangan sudah benar dan terupdate serta status yang dimiliki harus sesuai jangan sampai menggunakan data lama.

Jika pernikahan tersebut dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama maka akan diterbitkan buku nikah. Yang dimana, hal itu akan menjadi tindak lanjut dari Disdukcapil

"Jika meliha kenyataan, masih cukup banyak keluarga di Berau terbentuk tanpa didasari pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Kubar Sidang Isbat Nikah Massal di Kecamatan Muara Pahu Kutai Barat

Untuk itu lanjut David, masyarakat harus menyadari pentingnya akta nikah untuk melindungi hak tiap anggota keluarga dalam berbagai aspek termasuk perlindungan hukum.

"Karena akta nikah tidak akan mungkin dikeluarkan pemerintah tanpa adanya pernikahan yang sah menurut agama dan negara," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved