Senin, 20 April 2026

Berita Kubar Terkini

Pemkab Kubar Sidang Isbat Nikah Massal di Kecamatan Muara Pahu Kutai Barat

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan Isbat Nikah

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wakili Bupati Kubar FX Yapan, Kepala Dinas Perhubungan, Rakhmat menyerahkan dokumen pernikahan yang sah kepada pasangan suami istri di Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat, Rabu (29/6/2022). Kegiatan ini untuk memudahakan pengurusan administrasi pernikahan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan Isbat Nikah Terpadu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sendawar dan Kementrian Agama Kutai Barat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan yang sah di wilayah Kubar.

Setidaknya, ada 37 pasangan suami-istri yang kini akhirnya memperoleh dokumen-dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah sebelumnya mengikuti sidang isbat nikah massal yang diselenggarakan di Kampung Muara Pahu selama 3 hari mulai tanggal 26 sampai 28 Juni 2022.

Bupati Kubar FX Yapan dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan, Rakhmad menyampaikan sidang isbat nikah massal ini.

Baca juga: Akhirnya Wapres Maruf Amin Respon Pengesahan Pernikahan Beda Agama, Ada Fatwa MUI

Baca juga: Pemkab Kubar Bakal Bangun Venue Kolam Renang

Baca juga: 18 Pasutri di Muara Komam Paser Ikut Sidang Isbat Nikah, Peroleh Legalitas Pernikahan

Tentu saja bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana isbat nikah atau pengesahan nikah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berupa bukti pernikahan.

Yaitu akta nikah atau buku nikah yang sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik.

Kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali.

Tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu yang mana jika ada perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama.

"Tetapi belum berkekuatan hukum yang melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut," katanya, Rabu (29/6/2022).

Dia juga menyebutkan dengan mendapatkan identitas kependudukan ini, ke depan akan mempermudah dalam proses administrasi dibidang pendidikan,kesehatan, lingkup pekerjaan dan administrasi sosial lainnya.

Untuk Disdukcapil, kiranya dapat terus meningkatkan sinergitas dengan Camat, Petinggi dan pihak terkait lainnya agar program seperti ini lancar.

"Sukses dilaksanakan di seluruh Kecamatan lainnya di Kubar," lanjutnya. 

Baca juga: Hati-hati yang Ingin Nikah Siri, Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan Tolak Sidang Isbat Nikah

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubar, Abimael Juga menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan implementasi MoU dan PKS.

Yakni antara Pemkab Kubar, Kantor Kemeneg Kubar dan Pengadilan Agama Sendawar.

Dalam pelayanan terpadu identitas hukum perkawinan, dokumen kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Guna mengurangi jumlah perkawinan tidak tercatat/kawin siri," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved