Kabar Artis

Nama Anne Ratna Mustika Disebut dalam Dakwaan Korupsi Bantuan Covid-19, Ini Kronologi Kasusnya

Nama Anne Ratna Mustika disebut dalam dakwaan korupsi bantuan Covid-19, ini kronologi kasusnya.

Tribunnews
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Nama Anne Ratna Mustika disebut dalam dakwaan korupsi bantuan Covid-19, ini kronologi kasusnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Anne Ratna Mustika disebut dalam dakwaan korupsi bantuan Covid-19, ini kronologi kasusnya.

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sedang berbahagia.

Ia baru saja menikah dengan Iskandar.

Setelah bercerai dengan Dedi Mulyadi, kini Anne Ratna Mustika sudah mengarungi rumah tangga baru lagi.

Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi saat Tahu Anne Ratna Sudah Menikah Lagi, Semoga Suaminya Jauh Lebih Baik

Baca juga: Sosok Iskandar, Suami Baru Eks Bupati Purwarkarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Berikan Doa Baik

Baca juga: Profil Dedi Mulyadi, Dulu Tak Ingin Cerai dari Anne Ratna Mustika, Kini Banggakan Kekasih Daun Muda

Kini setelah menikah dengan Iskandar, eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Menikah disorot karena namanya disebut dalam kasus korupsi bantuan Covid-19.

Sidang kasus yang melibatkan tiga terdakwa ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.

Ketiga terdakwa adalah Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta, Laly Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 inilah, nama eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika disebut.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, serta kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Adapun sidang perkara itu hingga pada Rabu (20/12/2023), sudah memasuki putusan sela karena pada sidang 6 Desember, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dikutip dari dakwaan jaksa yang ditampilkan di situs Pengadilan Negeri Kelas I a Khusus Bandung yang dilansir Tribun Jabar, dalam dakwaan tersebut terungkap bahwa kasus itu bermula pada 6 Agustus 2020, Ketua KSPS Purwakarta, Agus Gunawan, menemui Bupati Purwakarta meminta bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Anne Ratna Mustika dengan menyarankan agar Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan.

Surat permohonan kemudian diajukan Agus pada 21 Agustus 2020 dan dilakukan rapat di ruang kerja Bupati Kabupaten Purwakarta pada akhir Agustus 2020.

Dalam rapat tersebut, Bupati Purwakarta menginstruksikan kepada Asep Surya Komara agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dan berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat.

Agus saat itu menginformasikan bahwa total ada 1.000 orang buruh yang terkena PHK terdampak Covid-19 terdiri dari 847 anggota KSPSI, 53 orang anggota KASBI dan pekerja non serikat sedangkan 100 orang lagi dari FSPMI.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved