Berita Bontang Terkini

Update Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, Terduga Pelaku Diperiksa Polisi selama 6 Jam

Update kasus pelecehan santriwati di Bontang, terduga pelaku diperiksa polisi selama 6 jam.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengaku belum bisa banyak memberikan keterangan, lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik. Hari ini terduga pelaku kasus pelecehan santriwati di Bontang diperiksa polisi selama 6 jam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap santriwati salah satu pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Luat, Bontang Selatan, memenuhi panggilan polisi hari ini, Kamis (21/12/2023).

Dari pengamatan Tribunkaltim.co, terlapor hadir di Mapolres Bontang dengan mengenakan baju koko putih lengkap dengan kopiah hitam didampingi kuasa hukumnya Rostan Rahman, sekira pukul 10.00.

Mereka tidak memberikan pernyataan apapun dan langsung masuk ruang pemeriksaan.

Proses penyidikan berlangsung sampai pukul 16.00 Wita atau kurang lebih 6 jam.

Baca juga: Terlapor Kasus Asusila Santriwati Bontang Ancang-ancang Lapor Balik Korban

Terlapor saat keluar ruang pemeriksaan memilih menghindari wartawan.

Setali tiga uang, kuasa hukum juga irit bicara.

Ia berdalih masih ada urusan lain dan berjanji akan memberikan pernyataan resminya dalam waktu dekat.

"Nanti ya, saya buru-buru ada sidang lain. Nanti saya hubungi kalian," kata Rostan.

Baca juga: Terlapor Dugaan Kasus Asusila ke Santriwati di Bontang akan Memenuhi Panggilan Polisi

Dikonfirmasi melalui via telepon, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengaku belum bisa banyak memberikan keterangan, lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik.

"Hasilnya seperti apa, saya sendiri juga belum menerima. Nanti kami akan buka semua," katanya.

Mesti demikian, ia memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada hari ini.

Hari mengaku akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain maupun juga terlapor.

"Jika ditemukan unsur pidana sesuai apa yang selama ini kami dalami, ya mungkin saja kami panggil kembali. Dan tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan dipanggil dari pihak ponpesnya," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved