Berita Kaltim Terkini
OJK Kaltim-Kaltara Awasi Aliran Dana Ilegal, Made Yoga Sudharma Sorot Selama Pemilu 2024
Dalam rangka menelusuri dana panas di Kalimantan Timur, terutama saat momen politik Pemilu 2024, OJK Kaltim melakukan langkah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka menelusuri dana panas di Kalimantan Timur, terutama saat momen politik Pemilu 2024, OJK Kaltim melakukan langkah terobosan.
Pihak OJK Kaltim dikabarkan ada MoU antara OJK Pusat dengan PPATK. Untuk apakah hal ini dilakukan?
Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur atau OJK Kaltim Kaltara menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran dana panas yang mungkin terjadi selama tahun politik 2024.
Seperti diketahui, PPATK mengungkap aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024 melalui kegiatan usaha ilegal, dengan transaksi mencapai triliunan rupiah.
Baca juga: Mulai Muncul Orang Kaya Baru di IKN, OJK Kaltim Minta Investasi di Produk Jasa Keuangan
Data-data tersebut, yang mencakup indikasi illegal mining atau tambang ilegal dan tindak pidana lainnya, telah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum
menerima laporan atau temuan terkait aliran dana panas.
Hingga saat ini, OJK Kaltim belum menerima laporan atau temuan terkait aliran dana panas.
"OJK Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk mengetahui dan memantau pemenuhan dokumen oleh bank ke aparat hukum yang meminta," kata Made Yoga Sudharma.
Kepala Made Yoga Sudharma menjelaskan, OJK Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
Jika OJK Kaltim menemukan transaksi yang mencurigakan, maka OJK Kaltim akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Dugaan Aliran Dana Panas Pemilu 2024, OJK Kaltim Kaltara Klaim Belum Ada Temuan
"Kami hanya bisa mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Kalau ada transaksi yang mencurigakan," ungkapnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Made Yoga Sudharma lagi.
OJK Kaltim telah memiliki mekanisme kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mendeteksi aliran dana panas.
Baca juga: OJK Kaltim Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Ekonomi Global Tak Menentu
"Kami ada MoU antara OJK Pusat dengan PPATK. Benar-benar kami sebagai lembaga mencatat apabila ada suspicious transaction atau transaksi mencurigakan," kata Made.
Transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil nasabah.

Made Yoga Sudharma
Pemilu 2024
OJK Kaltim
OJK Kaltim-Kaltara
Kalimantan Timur
tambang ilegal
PPATK
transaksi mencurigakan
Musda XIV KNPI Kaltim 2025 Diwarnai Ketegangan di Luar Ruangan |
![]() |
---|
Unmul Wisuda 2.518 Wisudawan, Rektor Minta Lulusan tak Hanya Cari Kerja tapi Ciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Penyertaan Modal Rp50 miliar untuk 3 BUMD Kaltim, Sekda: Saya tak Hafal Rinciannya |
![]() |
---|
Ananda Moeis Ingatkan Direksi Baru BUMD Pemprov Kaltim untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Andrie Afrizal jadi Ketua KNPI Kaltim 2025-2028, Singgung Pengaruh Pemuda Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.