Natal dan Tahun Baru
24 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan Terima Remisi Khusus Natal 2023
24 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan menerima remisi Natal 2023. Remisi yang didapatkan WBP mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Tidak terkecuali narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Tercatat sebanyak 24 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi khusus Natal (RK I) 2023.
Penyerahan RK I Natal 2023 di Lapas Kelas IIA Balikpapan dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT rutan dan lapas se-Kalimantan Timur, Senin (25/12/2023).
Baca juga: Aktivitas Pelajar di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Melihat Perkebunan Pertanian hingga Kerajinan
Kegiatan itu diikuti oleh seluruh WBP yang beragama Kristen dan Katolik, serta jajaran petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet, menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP yang menerima RK I Natal 2023.
Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk menjalani masa pidananya dengan sebaik-baiknya.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Pujiono, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Panic Button dan Sensor Gerak, Inovasi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Balikpapan
Dirangkum TribunKaltim.co, tercatat ada sebanyak 26 WBP beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dari jumlah itu, 24 WBP menerima RK I Natal 2023 yang terdiri dari 19 orang mendapat remisi 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara 2 WBP lainnya, 1 orang masih menjalani subsider serta ada warga binaan pindahan dari Lapas Tenggarong dan belum mendapat usulan remisi.
Lebih lanjut Pujiono menerangkan, pemberian RK I Natal 2023 merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif.
"Remisi ini diharapkan dapat mendorong para WBP untuk menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat," tukas Pujiono. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231226_Kemenkumham-memberikan-remisi-khusus-Natal-Lapas-Kelas-IIA-Balikpapan.jpg)