Berita Nasional Terkini
8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Beli Gas 3 Kg, Ketentuan Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Ini 8 jenis usaha yang tidak boleh beli gas 3 kg termasuk laundry, ketentuan baru berlaku mulai 1 Januari 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Ini 8 jenis usaha yang tidak boleh beli gas 3 kg termasuk laundry, ketentuan baru berlaku mulai 1 Januari 2024.
Beli gas 3 Kg wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon.
Elpiji (LPG) 3 kg jadi kebutuhan masyarakat.
Jika langka atau kuota berkurang, harga di pasaran pun melonjak tinggi.
Di Balikpapan, Kaltim saja harga ecerannya pernah mencapai Rp 70 ribu karena langka.
Baca juga: 11 Ribu Gas Elpiji 3 Kg Disalurkan di Penajam Paser Utara untuk Ekonomi Lemah dan UMKM
Baca juga: Pembelian Gas 3 Kg Hanya untuk Pengguna yang Sudah Terdata, Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara Daftar
Baca juga: Operasi Pasar Tabung Gas 3 Kg di Berau Digelar, Sepi Pembeli
Kini, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.
Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg?
Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kg subsidi
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.
Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik
Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.