Berita Bontang Terkini

Caleg Bontang Terjerat Kasus Pidana, Ini Tanggapan KPU

Seorang calon anggota legislatif Kota Bontang terjerat kasus pidana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan sampai ada hasil inkrah

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Seorang calon anggota legislatif Kota Bontang terjerat kasus pidana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan sampai ada hasil inkrah pengadilan.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Seorang calon anggota legislatif Kota Bontang terjerat kasus pidana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan sampai ada hasil inkrah pengadilan.

Seperti diketahui Polres Bontang pada Jumat lalu (12/12) telah menetapkan pimpinan pondok pesantren di Tanjung Laut, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

Diketahui, tersangka juga merupakan salah satu caleg dari salah satu peserta pemilu 2024.

Dikonfirmasi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Musdalifah mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota dalam pasal d.

Diterangkan, bahwa KPU dapat membatalkan pencalonan anggota legislatif, jika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga: KPU Bontang Belum bisa Cairkan Dana Hibah Rp 26,5 Miliar untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Baca juga: KPU Bontang Tetapkan 294 Caleg Bertarung Pemilihan Legislatif 2024

"Berdasarkan putusan pengadilan," kata Musdalifah saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023). "Atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan."

Menurutnya, jika dua hal tersebut belum terpenuhi yang bersangkutan masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif 2024.

Musdalifah mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan untuk pemberhentian calegnya.

"Kami sifatnya pasif. Terkecuali sudah ada putusan pengadilan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved