Pemilu 2024
Viral Pemilih Luar Negeri Sudah Terima Kertas Suara Pilpres 2024, KPU: PPLN Kirim Tak Sesuai Jadwal
Viral video pemilih luar negeri sudah terima kertas suara Pilpres 2024, KPU: PPLN kirim surat suara tak sesuai jadwal.
TRIBUNKALTIM.CO - Viral video pemilih luar negeri sudah terima kertas suara Pilpres 2024, KPU: PPLN kirim surat suara tak sesuai jadwal.
Heboh pemilih di luar negeri, Taipe, sudah mendapat kertas suara Pilpres 2024, padahal Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Mengetahui hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengklarifikasi.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengklarifikasi soal video viral di sosial media, pemilih luar negeri di Taipe sudah menerima kertas suara Pilpres 2024.
Baca juga: Reaksi Ketua KPU Usai Diancam Dipolisikan Roy Suryo, Tanya Aja Dia Abis Kena Pidana Apa
Baca juga: Hari Ini KPU Rapat Evaluasi Debat, Bahas Peran Moderator, Penggunaan Singkatan dan Istilah Asing
Baca juga: Carbon Storage dan SGIE, Pertanyaan Gibran saat Debat Cawapres Disorot, KPU akan Lakukan Evaluasi
Hasyim menjelaskan terkait polemik tersebut, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipe melakukan pengiriman kertas suara, sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Kata Hasyim seharusnya surat suara tersebut dikirimkan ke pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.
"Tapi faktanya PPLN Taipe mengirimkan itu secara bergelombang. Tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," jelas Hasyim kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Hasyim melanjutkan PPLN Taipe telah mengirimkan kertas suara kepada konstituen dalam dua gelombang.
Gelombang pertama 18 Desember 2023, lalu gelombang kedua 25 Desember 2023.
"Kesimpulannya adalah apa yang dilakukan PPLN Taipe pengiriman surat suara kepada pemilih, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2003," tegas Hasyim.
Atas polemik tersebut Hasyim menegaskan seluruh surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih di Taipei dinyatakan tidak sah.
"Surat suara yang telah dikirimkan dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar. Untuk masing-masing jenis kertas suara Pilpres dan anggota DPR RI dapil Jakarta 2. Pada tanggal 18 Desember 2023 maupun 25 Desember tahun 2023 kami nyatakan kategori tidak sah," tegasnya.
Baca juga: Ukur Kinerja KPPS, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
Kata Hasyim pihaknya akan kembali menyediakan kertas suara untuk pemilihan luar negeri di Taipe.
"KPU akan menyediakan surat suara pengganti terhadap kertas suara yang telah dikirimkan tersebut. 31.276 lembar untuk kertas suara untuk pemilu presiden dan 31.276 suara untuk anggota DPR RI dapil Jakarta 2," jelasnya.
Sebelumnya viral di media sosial video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.
Video tersebut diunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan memperlihatkan tengah membuka surat suara Pemilu yang menunjukkan tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kabar ini membuat heboh lantaran pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pileg dan Pilpres akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Disebut Tukang Fitnah oleh Ketua KPU Imbas Komentari 3 Mic Gibran
Namun WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.
Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.
Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor - kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Klarifikasi Video Viral Pemilih Luar Negeri Sudah Terima Kertas Suara Pilpres 2024: Tidak Sah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.