Ibu Kota Negara
61 Titik Tambang di IKN Nusantara Masih Aktif, Myrna Safitri tak akan Perpanjang Izinnya
Myrna Safitri mengatakan saat ini terdapat sekitar 61 izin usaha pertambangan (IUP) aktif di wilayah IKN Nusantara.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Beriringan dengan progres pembangunan yang semakin masif, kegiatan tambang masih banyak beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan saat ini terdapat sekitar 61 izin usaha pertambangan (IUP) aktif di wilayah IKN Nusantara.
Kemudian sekitar 77 IUP telah selesai masa berlakunya.
Sementara itu, luasan lahan sekitar 3.000 hektare di kawasan pengembangan IKN Nusantara yang masuk wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) terindikasi aktivitas tambang ilegal.
Baca juga: Dampak IKN Nusantara di Balikpapan, Hotel Penuh dan UMKM Meningkat, Wali Kota: Cak Imin tak Logis
Kalau di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan kawasan Ibu Kota Nusantara sendiri.
"Itu kami belum menemukan lagi adanya kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal," kata Myrna di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara IKN, Kamis (28/12/2023).
Pada prinsipnya, pihaknya menyadari bahwa keberadaan kegiatan penambangan ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan di IKN Nusantara.
Sehingga pihaknya membentuk satuan tugas (Satgas), sebagai forum dari semua unsur yang terlibat untuk komitmen memutus mata rantai kegiatan tambang di kawasan IKN Nusantara.
Satgas terdiri dari:
- Otorita IKN;
- Unsur Kodam VI Mulawarman;
- Polda Kalimantan Timur;
- Kejaksaan Tinggi Kaltim;
- Kementerian ESDM;
- Kementerian LHK;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.