Tribun Kaltim Hari Ini
4 Fakta Truk Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum Paser, Warga Resah karena Harus Bertaruh Nyawa
Inilah 4 fakta truk Batu Bara melintas di jalan umum Paser, alasan masyarakat memblokade jalan hingga asal truk yang melintas selama sebulan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
"Kalau kita masuk ke ranah itu, tentu akan menjadi sedikit pembahasan dengan provinsi. Kalau memang ada laporan tentu akan kami sikapi, kalau kita lihat itu merupakan kewenangan provinsi untuk menindak," tandas Abdullah.
Satpol PP Investigasi
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim AFF Sembiring menegaskan, akan melakukan penegakan perda setelah ada hasil investigasi lapangan.
Diketahui, ada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Pada Bab IV pasal 6 ayat 1 menegaskan "Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum". Kemudian ayat 2 : "Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus". Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah. Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
"Sejauh apapun investigasi di lapangan, kalau memang ada pelanggaran perda ditemukan maka satpol yang akan melakukan penindakan," ujar Sembiring, Kamis (28/12/2023).
Dalam artian penegakan perda, pihak-pihak yang melanggar akan dipanggil dan diperiksa. "Jika ditemukan sampai melanggar UU maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada kepolisian. Kami, penyidik PNS di sini melihat apakah ada UU yang ditabrak," tandasnya.
Satpol PP Provinsi Kaltim, menurutnya, sudah meminta Satpol PP Kabupaten Paser untuk melakukan penyelidikan. "Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data. Investigasi masih terus dilakukan," terangnya.
Baca juga: Warga Batu Sopang Paser Cegat Angkutan Batu Bara yang Lintasi Jalan Negara, Ternyata Ini Alasannya
Disinggung kewenangan Satpol-PP Provinsi apakah bisa melakukan pemberhentian dan menyita kendaraan yang digunakan karena melanggar Perda, Sembiring mengatakan, tak bisa dilakukan.
"Jika hasil investigasi ternyata jalan tersebut merupakan jalan nasional, makanya kita akan segera turun melakukan investigasi dengan Dishub Kaltim dengan mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu," pungkas mantan Kadishub Kaltim ini.
Batu Bara dari Kabupaten Tabalong
Aksi blokade jalan yang dilintasi truk angkutan bara di Batu Kajang, Kaltim diduga berasal dari Tabalong. Truk tersebut disinyalir merupakan muatan dari salah satu perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Ramainya kabar blokade ini mencuat di media sosial dan menjadi perhatian banyak orang, satu di antaranya Kepala Desa Geragata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Midra.
Pasca-aksi blokade tersebut, dua hari belakangan kata Midra, truk bermuatan batu bara berhenti melintas. Bahkan di sepanjang jalan Trans Kalsel-Kaltim bisa didapati perhentian truk tersebut.
Tentu saja kata Midra, penggunaan jalan umum sebagai lintasan angkutan truk batu bara sangat menggangu pengguna jalan lainnya. Ditambah lagi, truk-truk ini berjalan beriringan atau konvoi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.