Berita Samarinda Terkini

Tanggul Perumahan di Jalan M Said Samarinda Jebol, 60 Jiwa Terancam

Kota Samarinda kembali digegerkan dengan jebolnya tanggul pematangan lahan pada proyek Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Penampakan lokasi jebolnya tanggul di proyek Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills Jalan MT Haryono Samarinda pada Jumat (29/12/2023) sore.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kota Samarinda kembali digegerkan dengan jebolnya tanggul pematangan lahan pada proyek Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills Jalan MT Haryono Samarinda.

Jebolnya tanggul ini kemudian berimbas ke permukiman warga di Gang 6 Blok F Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang.

Menurut kesaksian warga setempat, pergerakan tanah telah terjadi sejak malam tadi, Kamis (28/12/2023) dan berujung membuat tanggul jebol akibat tak dapat menahan beban tanah. Padahal tanggul tersebut terbuat dari baja galvanis dengan sistem geoframe.

Peristiwa ini sangat beresiko dan mengancam keselamatan sebanyak 60 jiwa. Setidaknya 4 rumah dan 2 bangsalan terkena dampak longsoran tanah pada Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Tanggul Tambang Jebol Jadi PR Pemkot Samarinda, Andi Harun Pertanyakan RKAB

Baca juga: Jebol Dinding Kamar, 16 Pengungsi Rohingya di Aceh Kabur dari Gedung Penampungan di Lhokseumawe

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak tinggal diam, di hari yang sama Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta rombongannya langsung meninjau lokasi kejadian.

"Kami ingin melihat dengan dekat dan ternyata benar," ungkap Andi Harun.

Andi Harun menjelaskan bahwa padahal sebelumnya kawasan ini telah disegel oleh Pemkot Samarinda lantaran tak memiliki izin. Namun, pihak perusahaan diduga tetap menjalankan proyek pembangunan perumahan tersebut secara ilegal.

"Sudah pernah dilakukan penyegelan oleh Pemkot bahkan sudah lebih dari dua kali. Alasan humas perusahaan tadi katanya tidak sengaja dibuka. Mudahan ini benar, karena kita tidak punya bukti mereka yang melakukan pembongkaran segel sendiri," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut terancam melanggar peraturan dan hukum yang berlaku. Selain tak memiliki izin seperti PBG dan AMDAL, longsoran tanah yang bersumber pada proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi warga.

"Saya tidak tau kenapa perumahan bisa melakukan kegiatan tanpa izin, padahal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangan dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum alias tindakan ilegal," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya Pertahanan Rusia Jebol Dibombardir Ukraina, Puluhan Warga Sipil Terluka

Kendati demikian, sontak saja terhadap kasus ini dirinya langsung melayangkan laporan kepada pihak kepolisian untuk segera

"Akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, sebab di lapangan faktanya ada dugaan kuat ada perlawanan hukumnya," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved