Pilpres 2024
Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Pembagian Susu di CFD, Gibran: tak Ada Sama Sekali Kegiatan Parpol
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
TRIBUNKALTIM.CO - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gibran dipanggil Bawaslu terkait dengan aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Gibran Rakabuming Raka sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Gibran menyebut aksi bagi-bagi susu itu bukan merupakan kegiatan partai politik (parpol).
Baca juga: Buntut Postingan Soal Gibran Pakai 3 Mic di Debat Cawapres, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Baca juga: Kata Gibran Usai Klarifikasi Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Anggota TKN yang Temani Cawapres 02
Baca juga: Alasan TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu, Imbas Kesalahan dalam Surat Pemanggilan Gibran
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol," kata Gibran.
Ia menegaskan kegiatan bagi-bagi susu tersebut bukan juga bentuk kampanye dirinya sebagai cawapres.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," ujarnya.
Diketahui, Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.40 WIB.
Wali Kota Surakarta itu tampak mengenakan kemeja coklat lengan pendek.
Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang Gibran pada hari ini, Rabu (3/1/2024).
Dimas menjelaskan surat tersebut sudah dikirim ke kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran yang beralamat di Slipi, Jakarta Barat.
"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kita kirim. (Surat dikirim) ke kantor (TKN Prabowo-Gibran) di Slipi. Besok (Gibran dipanggil)," kata Dimas di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Gibran Ngotot Ingin Hadiri Panggilan Bawaslu, Habiburokhman: Beliau Menghormati Institusinya
Penyelidikan Bawaslu Berlarut-larut
Penyelidikan kasus Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta, berlangsung berlarut-larut.
Ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan yang berlangsung pada 3 Desember 2023 itu, belum juga diputuskan oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Pada Jumat (29/12/2023), Bawaslu Jakarta Pusat sempat akan menyampaikan keputusan akhir kasus yang menyeret putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.
Namun, hal tersebut urung dilakukan karena pihaknya menemukan fakta terbaru.
Mereka kemudian memanggil Gibran untuk diperiksa pada Selasa (2/1/2024) siang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto mengatakan, pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu seharusnya diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
Kendati demikian, Gibran tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait kegiatannya di area CFD Jakarta.
Baca juga: Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024, Alasan MNC TV Ditolak, Kata Cak Imin dan TKN Prabowo-Gibran
Gibran sempat mangkir dari pemanggilan.
Beberapa jam sebelum agenda pemeriksaan berlangsung, Gibran menyatakan belum menerima surat pemanggilan yang dimaksud Bawaslu Jakarta Pusat.
Senada dengan Gibran, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga mengaku tidak menerima fisik surat panggilan untuk pemeriksaan 2 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.
“Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Aminuddin Ma'ruf.
Amin menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran.
"Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," ucapnya Selasa.
Merespons pernyataan TKN dan Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sejak 29 Desember 2023.
Buktikan pengiriman surat pemanggilan Dimas mengungkapkan, terdapat dua surat yang dilayangkan, salah satunya dikirim ke salah satu kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.
Baca juga: Gibran Dipastikan Mangkir Panggilan Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Alasan TKN Prabowo-Gibran
“Intinya kami sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini,” ungkap Dimas kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Sambil menunjukkan bukti tanda terima pengiriman surat, Dimas menegaskan bahwa surat panggilan Gibran diterima oleh seseorang bernama Riki di kantor tersebut.
Namun, Dimas tidak mengetahui secara pasti sosok bernama Riki itu, maupun jabatannya di TKN Prabowo-Gibran.
“Enggak tahu ini tanda terimanya tertulis atas nama Riki, ketua TKN,” ucap Dimas.
Selain itu, Dimas menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat juga mengirimkan surat panggilan untuk 2 Januari 2023 ke kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
“Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kami kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kami kirim,” kata Dimas.
Pada Selasa malam, pihak TKN seolah menarik keterangan sebelumnya yang menyatakan belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman mengakui bahwa surat tersebut telah diterima oleh jajarannya pada 30 Desember 2023.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ragukan Mahfud MD Peduli Gizi Anak Indonesia, Balas Sindiran Cawapres 03
Namun, jadwal pemeriksaan Gibran yang tertulis dalam surat panggilan itu adalah 2 Januari 2023, bukan 2 Januari 2024.
“Surat pertama tanggal 29 Desember 2023 diterima hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB diterima di Slipi untuk panggilan tanggal 2 Januari 2023," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Habiburokhman lantas mengeklaim bahwa TKN lah yang menyarankan kepada Gibran untuk tidak memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terlebih dahulu.
Sebab, surat panggilan itu dianggap cacat secara formil.
"Ini suratnya. Jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini. Dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," ungkap Habiburokhman mengatakan.
"Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," ucap Habiburokhman.
Penyelidikan tetap berlanjut Bawaslu Jakarta Pusat tidak mempersoalkan ketidakhadiran Gibran dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2024.
Sebab, kata Dimas, penyelidikan dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD Jakarta tetap akan berjalan.
Baca juga: Gibran Ngotot Ingin Hadiri Panggilan Bawaslu, Habiburokhman: Beliau Menghormati Institusinya
“Saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan,” tegas Dimas.
Menurut Dimas, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mau memaksa Gibran hadir dan memberikan keterangan.
Bawaslu akan langsung mengkaji segala informasi yang telah didapatkan untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, jika Gibran kembali tak hadir pada pemeriksaan selanjutnya.
“Ya saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak. Kami tidak bisa maksa juga,” kata Dimas.
Adapun keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.