Berita Samarinda Terkini

Tak Lagi Dipungut, Dishub Samarinda Gratiskan Retribusi Uji KIR Kendaraan Angkutan

Sejak 2 Januari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah mencabut retribusi uji KIR pada kendaraan angkutan.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Dishub Samarinda pasang banner pengumuman tentang pembebasan retribusi uji KIR kendaraan angkutan di gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Samarinda, Jalan HM Ardans Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak 2 Januari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah mencabut retribusi uji KIR pada kendaraan angkutan.

Diketahui uji KIR adalah pemeriksaan kendaraan bermotor wajib uji yang dilakukan secara berkala dengan tujuan memastikan kendaraan tersebut layak jalan.

Kepada TribunKaltim.co, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa penghapusan retribusi KIR tersebut telah sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Dishub Bakal Intensif Sidak Zero ODOL di Samarinda, Sopir Segera Uji KIR

"Supaya memastikan secara teknis kendaraan tersebut masih layak atau tidak, seperti lampu, mesin atau remnya," sebut Manalu (6/1/2024).

Meski retribusi ini telah dihapus, Manalu menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan angkutan barang tetap memiliki kewajiban untuk melakukan uji KIR secara berkala.

"Tetap wajib melakukan uji berkalanya setiap 6 bulan sekali, karena dengan menguji kendaraan berkala itu untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan itu layak jalan," ungkapnya.

Selain itu, Manalu menjelaskan bahwa ketentuan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendati demikian diharapkan seluruh pemilik kendaraan angkutan agar tidak lalai mematuhi kewajibannya.

"Jadi jangan ketika retribusi di nolkan malah pemilik tidak mau lakukan uji kendaraannya, padahal dengan dihapuskannya retribusi ini agar dapat mengajak seluruh pemilik kendaraan angkutan barang untuk tidak lalai melakukan uji berkalanya," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved